ICW: Gaji Naik, Pejabat Pemprov DKI Jakarta Wajib Ungkap Harta Kekayaanya (Melalui) LHKPN
Press Release ICW
Pejabat Baru Dan Gaji Naik, Pejabat Pemprov DKI Jakarta Wajib Ungkap Harta Kekayaanya (Melalui) LHKPN
Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan gaji yang sangat tinggi bagi pegawainya. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pejabat dan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tidak hanya itu, kenaikan gaji juga diharapkan dapat mencegah korupsi oleh pejabat dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama pengelolaan anggaran.
Upaya pencegahan korupsi lainnya yang juga sedang diupayakan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah memperluas lingkup pejabat DKI Jakarta yang wajib menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Hal ini ditegaskan melalui Pergub No. 260 Tahun 2014 tentang Perubahan Pergub No. 85 Tahun 2013 tentang Kewajiban LHKPN dilingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan baru ini memperluas cakupan pejabat dan pegawai yang wajib mengisi LHKPN yakni, pejabat eselon IV Pemprov DKI Jakarta. Beberapa pejabat dan pegawai yang termasuk wajib LHKPN seperti Kepala Sekolah, PNS pada Dinas Pelayanan Pajak, Badan Pelayanan Satu pintu, dan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa.
Harta Kekayaan Pejabat DKI Jakarta
ICW telah mendapatkan data pejabat DKI Jakarta yang wajib melaporkan LHKPN kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Berdasarkan data dari KPK terdapat 197 orang pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta (Pejabat Pemprov dan BUMD) yang wajib mengisi LHKPN (berdasarkan Pergub No. 85 Tahun 2013). Dari total tersebut, hanya 104 pejabat atau 52,8 persen yang baru menyampaikan LHKPN sampai akhir tahun 2014. Sisanya, 93 orang atau sekitar 47,2 persen belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Jadi tingkat kepatuhan pejabat DKI Jakarta atas Pergub No. 85 tahun 2013 masih sangat rendah.
Selain itu, total kekayaan 102 pejabat Pemprov DKI mencapai Rp 680,3 miliar. Dengan demikian rata-rata total harta kekayaan pejabat DKI Jakarta adalah sekitar Rp 7 miliar per orang. Harta dengan nilai terbesar berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 299,0 miliar. Posisi kedua berasal dari harta berupa surat berharga sebesar Rp 240 miliar dan giro setara kas lainnya mencapai Rp 111 miliar. Sementara kendaraan dan transportasi hanya menyumbang sebesar Rp 41 miliar dari total kekayaan tersebut.
Laju Peningkatan Harta Kekayaan Pejabat DKI Jakarta Pertahun
Dari 102 pejabat Pemprov DKI, 48 persen atau 49 orang pejabat DKI Jakarta telah dua kali menyampaikan LHKPN ke KPK. Pada pelaporan pertama, total harta mereka mencapai Rp 152 miliar dan meningkat menjadi Rp 256 miliar. Sementara jangka waktu pelaporan berkisar antara 1 sampai 10 tahun. Berdasarkan data ini, diketahui bahwa selama satu tahun harta kekayaan seorang pejabat Pemprov DKI Jakarta meningkat sebesar Rp 715 juta pertahun. Kenaikan ini mungkin terjadi dari peningkatan nilai aset, surat berharga dan lain sebagainya.
Rekomendasi
ICW mengapresiasi Pergub No 260 Tahun 2014 tentang LHKPN dan kebijakan turunannya seperti Instruksi gubernur DKI Jakarta No. 12 Tahun 2015 tentang LHKP dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) no. 05/SE/2015 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan PNS tahun 2015 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah praktek korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dengan demikian, meningat rendahnya tingkat kepatuhan pejabat Pemprov DKI Jakarta (hanya 53 persen), maka kami merekomendasikan hal berikut :
1. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus :
a. Memantau kepatuhan pejabat Pemprov DKI Jakarta yang wajib LHKPN terutama pejabat eselon II dan III yang baru dilantik dan pejabat yang berhenti menjawab pada bulan Desember 2014 yang lalu.
b. Memberi sanksi pada pejabat yang wajib LHKPN dan tidak melaporkan harta kekayaannya tersebut. Sanksi dapat berupa teguran atau pengurangan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah).
c. Mencopot pejabat yang memiliki harta kekayaan yang tidak wajar
2. KPK :
a. Memverifikasi LHKPN pejabat Pemprov DKI Jakarta. Verifikasi ini bertujuan untuk mengukur tingkat kejujuran pengisian LHKPN.
b. Menindaklajuti ke proses hukum jika ditemukan harta kekayaan yang tidak wajar terutama yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Jakarta, 5 Februari 2015
INDONESIA CORRUPTION WATCH
Nida Zidny Paradhisa (081310241422), Siti Juliantari (085694002003), Febri Hendri AA (081219867097)