221 Hakim yang vonis bebas/lepas kasus korupsi

Rabu 19 Agustus 2009, ICW melaporkan 221 hakim yang menjatuhkan vonis bebas/lepas dalam kasus korupsi di Pengadilan Umum. Sebagian besar merupakan hakim karir (kecuali beberapa Hakim Agung yang berasal dari non-karir).

 Surat ICW ke Komisi Yudisial

Potret vonis bebas/lepas kasus korupsi di Pengadilan Umum ini menambah kekecewaan publik terhadap kinerja dan komitmen Hakim Karir di Pengadilan Umum. Meskipun Mahkamah Agung sudah melakukan pelatihan khusus terhadap Hakim untuk menangani kasus korupsi sejak tahun 2007, akan tetapi trend vonis bebas/lepas justru tetap meningkat di tahun tersebut. Gambaran ini dirasa terlalu kontras dan berbanding terbalik dengan semangat pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Fenomena Hakim Karir yang menjatuhkan vonis bebas/lepas ini juga harus diperhatikan ketika berbicara tentang Pengadilan TIPIKOR. Ditengah kondisi Pengadilan Tipikor yang terancam mati, maka pengesahan RUU Pengadilan Tipikor menjadi keniscayaan.Namun, pembahasan RUU Pengadilan TIPIKOR juga sangat lambat, dan materi pasal krusial tentang komposisi hakim justru dibajak. Terlihat upaya sistematis oleh pembentuk Undang-undang untuk melemahkan substansi UU Pengadilan Tipikor tersebut. Pada Pasal 27 RUU justru tidak diatur secara tegas komposisi yang lebih dominan dari Hakim Ad Hoc. Dikatakan disana, komposisi hakim Ad Hoc dan Karier ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Umum. Hal ini sama saja dengan menghilangkan sifat khusus dari Pengadilan Tipikor dan melamahkan pemberantasan korupsi. Karena porsi Hakim Ad Hoc justru dipangkas, dan ruang untuk Hakim Karir dimungkinkan lebih dominan.

Membaca tingginya vonis bebas/lepas kasus korupsi di Pengadilan Umum tentu saja, wajar ICW meragukan efektivitas Pengadilan Tipikor jika Hakim Ad Hoc dipangkas. Lambat laun, bukan tidak mungkin kita juga akan mendengar kabar, bahwa Pengadilan Tipikor banyak bebaskan kasus korupsi. Karena itulah, DPR dan Pemerintah HARUS CANTUMKAN SECARA TEGAS Komposisi Hakim Ad Hoc yang lebih dominan di UU Pengadilan Tipikor.

Ruang lingkup pengadilan yang terpantau menjatuhkan vonis bebas adalah sebagai berikut. 57 Pengadilan Negeri, 3 Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Jumlah hakim yang menjatuhkan vonis bebas/lepas adalah 221 orang.

Dari ICW yang datang:1. Illian DETA Arta Sari, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan (HMP) ICW, 2. Febri Diansyah, Peneliti Hukum ICW, 3. Tama Satria Langkun, Divisi investigas ICW

Di Komisi Yudisial, diterima oleh: Komisioner KY, Sukoco.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan