Urgensi Pengaturan Sita Jaminan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Korupsi

Pemberian efek jera kepada pelaku korupsi tidak cukup hanya dengan mengandalkan pemidanaan penjara semata. Sistem antikorupsi harus mulai menitikberatkan kepada perampasan aset hasil kejahatan. Konsep ini dapat mengakomodir tujuan pemidanaan pada era modern, yakni keadilan bagi korban (restorative justice), bukan lagi fokus pada pembalasan semata (retributive justice). Sehingga, penanganan perkara korupsi tidak cukup dengan menghukum pelaku, namun mesti melihat aspek pemulihan terhadap korban, salah satunya negara dan masyarakat dalam konteks perekonomian atau keuangan.

Sayangnya, upaya mengubah orientasi pemidanaan tersebut belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memadai. Berdasarkan UU Tipikor, pemulihan kerugian keuangan negara hanya bisa ditempuh melalui dua jalur, yakni pidana uang pengganti dan pengenaan denda. Alih-alih tercapai, berdasarkan pemantauan ICW terhadap persidangan perkara korupsi, kerugian negara tahun 2020 yang mencapai Rp 56,7 triliun, hukuman uang penggantinya hanya Rp 19,6 triliun. Sedangkan hukuman denda juga rendah, berkisar Rp 156 miliar.

Semantara itu, paket rancangan legislasi yang menyokong program pemulihan kerugian negara dengan merampas aset (Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset) tidak masuk agenda politik Pemerintah. Padahal, banyak negara lain telah berhasil memanfaatkan instrumen hukum tersebut. Misalnya, Filipina berhasil mengambil alih harta kekayaan mantan Presiden Ferdinand Marcos sejumlah USD 658 juta yang disembunyikan di Bank Swiss dengan menggunakan pendekatan perampasan aset tanpa pemidanaan.

Rendahnya nilai perampasan aset tidak bisa dilepaskan dari upaya penyitaan yang dilakukan oleh penegak hukum. Permasalahan ini menyangkut sejauh mana penegak hukum telah melacak aset-aset pelaku yang diduga berkelindan dengan kejahatannya. Sebab, jika tidak maksimal, maka akan berpengaruh pada perolehan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik korupsi.

Untuk itu, agar negara mampu mencegah adanya pengalihan aset hasil kejahatan korupsi, penting untuk merumuskan kerangka kebijakan yang mengatur mekanisme sita jaminan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan