10
Sep
Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme (selanjutnya disebut “Perpres BO”). Sejalan dengan itu, sebagai bentuk teknis pengaturannya, turut dibentuk dua regulasi turunannya, yakni Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prinsip Mengenali Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi dan Peraturan Menkumham No.