06
Nov
Tentu saja pembatalan PP pengetatan remisi telah mencederai rasa keadilan masyarakat, apalagi konsekuensiatas pembatalan tersebut menyebabkan pengaturan remisi tidak lagi mengenal pengelompokan narapidana tindak pidana khusus. Korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan pengajuan remisinya tidak lagi wajib menjadi justice Collaborator maupun membayar uang pengganti korupsi.