23
Mar
Pekan lalu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh keduanya. Hakim beranggapan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilaiĀ Rp 49,5 miliar. Namun, sayangnya, putusan ini bertolakbelakang dengan ekspektasi publik yang menginginkan terdakwa dijatuhi vonis maksimal atau pidana penjara seumur hidup.