Pemberian bansos di tengah pandemi pada dasarnya merupakan kebijakan yang sudah semestinya dan sangat diperlukan warga. Namun demikian, program ini sangat rawan disalahgunakan. Masalah penyaluran bansos bahkan telah banyak terungkap sejak awal-awal penyaluran. Diantaranya yaitu tidak valid dan mutakhirnya pendataan (DTKS dan non-DTKS), politisasi oleh kepala daerah, pemotongan, dan pungutan liar.
Melihat tingginya potensi penyalahgunaan bansos di tengah pandemi, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama 11 mitra di 13 daerah mengadakan pemantauan distribusi bansos dan membuka posko pengaduan. Daerah-daerah tersebut yaitu Aceh, Medan, Palembang, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Semarang, Bali, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kendari, Manado, dan Makassar. Meski pemantauan ICW terbatas pada 13 daerah tersebut, aduan warga yang masuk juga berasal dari daerah lain, seperti Jambi, Kuningan, Sumenep, Konawe Utara, Minahasa Utara, dll.