Penilaian Kinerja Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah

Upaya Akuntabilitas dan Pengawasan Publik: Perbandingan dengan Amerika Serikat dan Kanada
Ilustrasi: Fitriayana
Ilustrasi: Fitriayana

Pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) merupakan salah satu sektor yang sangat rentan dikorupsi. Untuk mencegahnya, pemerintah menerapkan kebijakan penilaian kinerja penyedia dalam suatu sistem informasi bernama Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Melalui sistem ini, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan penilaian atas pekerjaan dari penyedia. 

Tugas PPK untuk menilai kinerja penyedia diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres PBJ). Secara teknis, penilaian kinerja penyedia diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa (Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021).

Pelaksanaan penilaian kinerja penyedia dinilai belum maksimal. Jumlah pekerjaan yang telah dinilai oleh PPK masih di bawah 20%, baik pada 2022 maupun 2023. Rendahnya penilaian kinerja penyedia oleh PPK memerlukan evaluasi berkenaan dengan implementasi beserta hambatan dari penilaian kinerja penyedia.

Metode penilaian kinerja yang ada dalam Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 dapat dikembangkan agar penilaian kinerja menjadi lebih objektif dan merepresentasikan pekerjaan. Hal ini dianalisis dengan menggunakan perbandingan di Amerika Serikat dan Kanada yang memiliki metode yang hampir serupa dengan Indonesia.

Kertas kebijakan ini merupakan penelitian normatif empiris dengan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan empiris, dan pendekatan perbandingan hukum. Sumber yang digunakan berupa data primer (wawancara dan FGD) dan data sekunder (peraturan perundang-undangan dan jurnal). 

Kertas kebijakan ini berfokus pada implementasi dan hambatan penilaian kinerja penyedia yang dilakukan di dalam SIKaP. Sehingga, penilaian kinerja penyedia lain tidak menjadi objek dalam kertas kebijakan ini. Selain itu, kertas kebijakan ini dilakukan pada rentang waktu Juni - Agustus 2024. Segala peraturan maupun data dalam kertas kebijakan ini sangat mungkin berubah di luar rentang waktu tersebut.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan