Rabu, 7 Februari 2024, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih melakukan aksi teatrikal di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Aksi ini dilakukan untuk menyikapi Putusan DKPP yang menyatakan seluruh komisioner KPU RI telah melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Dalam Putusan DKPP yang dikeluarkan Senin 5 Februari 2024, Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberikan sanksi peringatan keras terakhir. Hasyim tercatat sudah tiga kali menerima sanksi berupa peringatan keras dalam kurun waktu satu tahun terakhir.