Mengawasi Seleksi Pejabat Publik

Annual Report ICW

Korupsi biasanya terjadi karena pejabat publik yang terpilih, baik melalui mekanisme seleksi internal pemerintah ataupun seleksi politik, tidak benar-benar teruji rekam jejaknya. Proses seleksi yang koruptif, disertai dengan praktek penyuapan antara kandidat dan pemegang otoritas, membuat merit systemsebagai prinsip dalam seleksi, kaderisasi, mutasi dan promosi pejabat negara tidak dipertimbangkan sama sekali. Bisa dikatakan, korupsi di sektor hilir adalah konsekuensi dari korupsi yang terjadi di sektor hulu. Karena itu, ICW melihat seleksi pejabat publik sebagai ranah strategis yang harus diawasi. Selama 2017, ICW melakukan pengawasan pada beberapa seleksi pejabat publik, baik seleksi pejabat politik maupun seleksi pejabat negara lainnya.

Bergerak Memantau Pilkada Provinsi Banten

Pada Februari 2017, Banten menggelar Pilkada bersama dengan 100 daerah lainnya. Pilkada tersebut diikuti dua pasang calon, yaitu Wahidin Halim-Andika Hazrumy dan Rano Karno-Embay Mulya Syarif. Dalam catatan ICW, Pilkada Banten kerap dibajak aneka pelanggaran. Mulai dari jual beli suara, pelanggaran pemasangan atribut kampanye, politisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga penggunaan anggaran atau program pemerintah untuk upaya pemenangan. Pada Pemilu Legislatif 2014 misalnya. Pemantau ICW melaporkan sedikitnya 36 pelanggaran pemilu di Banten. Jumlah tersebut merupakan jumlah terbanyak dibanding pemantauan di provinsi lainnya. Tidak mengherankan apabila Bawaslu kemudian menempatkan Pilkada Banten 2017 sebagai salah satu Pilkada yang rawan. 

Berangkat dari pemetaan masalah korupsi dan pemilu di Banten, ICW mengajak komunitas-komunitas muda di Banten untuk membentuk gerakan pemantauan. Diharapkan, potensi pelanggaran Pilkada Banten dapat dicegah dan proses Pilkada pun terawasi oleh masyarakat.

Tercatat, 100 pemantau dari lintas kampus dan lintas komunitas, seperti Pemuda Muhammadiyah, Tangerang Public Transparency Watch(TRUTH), Serikat Guru Tangerang (SGT), dan Nalar Pandeglang, tergabung dalam gerakan pemantauan yang kemudian disebut AYO BANTEN. 

AYO BANTEN fokus pada dua kegiatan utama, yaitu pemantauan dan edukasi pemilih.  Pemantauan dilakukan di enam kabupaten/ kota, yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Pandeglang, Tangerang Selatan, dan Cilegon. Sedangkan edukasi yang dilakukan misalnya mengajak pemilih lebih mengenali track record, visi, misi, dan program calon, menolak politik uang, serta melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan menggelar berbagai acara, seperti panggung seruan dalam acara car free day, produksi leafletedukatif, diskusi media, hingga debat calon kepala daerah. Dalam acara itu, agenda dan komitmen antikorupsi calon diadu secara terbuka. 

Pemantau AYO BANTEN melaporkan sedikitnya 174 dugaan pelanggaran kepada pengawas pemilu Banten. Mayoritas laporan mengenai pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Laporan tersebut umumnya ditindaklanjuti, mengingat AYO BANTEN aktif menanyakan progres laporan dan secara rutin menggelar diskusi media. Dua cara ini dinilai cukup ampuh dalam mengadvokasi laporan.

AYO BANTEN juga menerima aduan dari masyarakat mengenai pelanggaran pemilu. Salah satu aduan yang kami terima dan advokasi bersama yaitu adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim Andika Hazrumy saat berkampanye di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Mengecewakan, Bawaslu Banten memutuskan tidak menaikkan dugaan politik uang tersebut ke tahap penyidikan. Bawaslu mengaku kesulitan menemukan alat bukti dan mencari pelaku politik uang.

Paska Pilkada Banten 2017, pemantau-pemantau AYO BANTEN menyadari bahwa tugas mengawal Banten belum selesai. Ada agenda lanjutan yang tidak kalah penting, yaitu mengawal pemerintahan Banten dan menagih janji Wahidin Halim-Andika Hazrumy, pemenang Pilkada Banten 2017.

Hingga saat ini, pemantau AYO BANTEN yang kini tergabung dalam komunitas BANTEN BERSIH terus meningkatkan kapasitas dalam mengawal Banten. Salah satunya adalah belajar menganalisis APBD dan memantau pengadaan barang dan jasa. Dalam waktu dekat, para pemantau juga berencana memantau Pilkada di 4 Kabupaten/ Kota di Banten.

Memantau Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Dalam rangka menelusuri rekam jejak calon anggota KPU dan Bawaslu dan memberikan masukan kepada Tim Seleksi (Timsel) atas temuan rekam jejak tersebut, Koalisi Pemilu Berintegritas yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),Konstitusi dan Demokarasi (KoDe) Inisiatif, Jaringan Pendidikan dan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantauan terhadap seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu untuk periode 2017-2022.

Pemantauan ini merupakan upaya untuk memastikan calon anggota KPU dan Bawaslu tidak mempunyai rekam jejak bermasalah atau berpotensi bermasalah dalam menyelenggarakan pemilu.

Metode yang dilakukan untuk memberikan masukan kepada Timsel mengenai rekam jejak calon adalah dengan cara melakukan penelusuran rekam jejak atau tracking. Metode ini dimaksudkan untuk menilai secara mendalam mengenai profil dan rekam jejak calon yang bersangkutan.

Penelusuran rekam jejak terhadap 34 orang calon anggota KPU dan 16 orang calon anggota Bawaslu. Adapapun jangka waktu penelusuran yang dilakukan oleh koalisi adalah terhitung sejak tanggal  6 Januari 2017 – 17 Januari 2017. 

Dalam penelusuran rekam jejak kandidat, Koalisi menggunakan 3 (tiga) indikator utama yang meliputi aspek integritas, independensi dan pengetahuan/pemahaman tentang Kepemiluan. Dari tiga indikator tersebut, tanpa mengintervensi kewenangan Timsel dalam memilih kandidat, Koalisi melakukan clusteringkandididat dalam 3 corak warna untuk memudahkan pemetaan yakni hijau, kuning dan merah. Warna hijau berarti kandidat tersebut direkomendasikan oleh koalisi dan sebaliknya warna merah berarti tidak layak untuk dipilih oleh pansel. Sementara itu, warna kuning berarti Timsel harus berhati-hati dan agar dilakukan pendalaman kepada kandidat.

Dari hasil penelusuran rekam jejak hingga tahapan wawancara akhir oleh Timsel, terpilihlah 7 komisioner untuk KPK dan 5 komisioner untuk Bawaslu.  Koalisi melihat bahwa Timsel cukup partisipatif dan terbuka dalam setiap tahapan proses seleksi. Berbagai masukan masyarakat juga diakomodasi oleh pansel khususnya pada tahapan wawancara dimana berbagai temuan atas penelusuran rekam jejak kandidat sebagian besarnya diklarifkasi kepada kandidat dalam tahapan wawancara. 

Dari agenda ini, hasilnya sangat positif dimana seluruh calon yang terpilih sebagai anggota Bawaslu keseluruhanya merupakan calon yang direkomendasikan oleh Koalisi. Sementara dalam konteks KPU hasilnya juga positif karena dari tujuh Komisioner terpilih, enam diantaranya merupakan calon yang direkomendasikan oleh Koalisi. 

Selain penelusuran rekam jejak, Koalisi juga melakukan survei opinion makeryang berasal dari stakeholderspemilu untuk menilai kinerja KPU dan Bawaslu periode 2012-2017. Tujuan dari survei ini untuk menilai kinerja dan pencapaian dua lembaga penyeleggara pemilu tersebut dan memetakan tantangan yang akan dihadapi. Sehingga hasil survei ini dapat dipergunakan sebagai acuan awal oleh Timsel untuk memetakan kebutuhan lembaga KPU-Bawaslu yang akan datang. 

Terakhir, Koalisi juga menyelenggaran diskusi media serta pemantauan tahapan akhir baik di Timsel dan Komisi II DPR RI yang melakukan fit and proper testpara calon anggota KPU dan Bawaslu.

Menelusuri Rekam Jejak Calon Hakim Adhoc Tipikor

Pada 2017, Mahkamah Agung (MA) kembali melibatkan ICW dan jaringan masyarakat sipil lainnya untuk mengawal dan melakukan penelusuran rekam jejak terhadap 72 calon hakim adhoc tipikor yang mendaftar. Dalam jangka waktu satu bulan, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) dimana ICW termasuk di dalamnya, memberikan masukan terhadap seleksi tersebut. Masukan diberikan melalui penemuan penelusuran rekam jejak dan pengawalan sepanjang proses seleksi oleh Pansel di Gedung Diklat Mahkamah Agung di Megamendung.

Pelibatan CSO dalam proses seleksi hakim adhoc tipikor oleh MA bukanlah kali pertama. Setidaknya sudah tiga kali permintaan bantuan untuk melakukan trackingrekam jejak para kandidat diajukan MA, lengkap dengan data dan informasi para calon hakim adhoc tipikor. Atas dasar permohonan dan data tersbut, Koalisi bersama dengan mitra-mitra di daerah, melakukan penelusuran rekam jejak yang meliputi aspek integritas, pengetahuan teknis, kepribadian, jejak karir dan dilengkapi dengan wawancara secara resmi kepada para calon hakim itu.

Dalam melakukan wawancara, aspek yang didalami dari para kandidat adalah pengetahuan terkait kewenangan pengadilan tipikor, pemahaman calon atas UU Tipikor, serta tindak-tindak pidana lain yang berkaitan dengan tipikor seperti tindak pidana pencucian uang. Selain itu, wawancara dilakukan untuk menggali pemahaman calon dalam soal hukum acara pidana, serta undang-undang terkait tindak pidana korupsi. Pada sisi integitas, penelusuran dilakukan dengan memeriksa kepatuhan calon dalam membayarkan pajak melalui penandatanganan formulir kesediaan membuka SPT Pajak dari calon yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan Koalisi sepanjang proses seleksi, terdapat banyak temuan terkait para calon. Hal yang kerap menjadi temuan adalah, banyaknya jobseekeryang mendaftar sebagai calon hakim adhoc tipikor, yang jika ditelusuri lebih jauh, tidak memiliki rekam jejak yang jelas, minim pengalaman, serta minim pengetahuan dan pemahaman terkait tindak pidana korupsi dan hukum pidana secara umum.

Pansel menjadikan hasil temuan dan pemantauan seleksi tersebut sebagai salah satu komponen yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Dalam seleksi calon hakim adhoc tipikor2017, dari sekitar 72 pendaftar, ada 14 orang yang dinyatakan lolos sebagai hakim adhoc tipikor.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan