Mendanai untuk Menunda
Alasan mengapa industri batu bara di Indonesia tetap dapat menggurita meski kerap mendapatkan penolakan masif karena dampaknya terhadap krisis iklim haruslah dikaitkan dengan kontribusi dari lembaga keuangan seperti bank. Salah satu bentuk kontribusi tersebut misalnya melalui pembiayaan yang mereka berikan setiap tahunnya dalam jumlah yang tidak sedikit. Bentuk pendanaannya bermacam-macam, mulai dari pemberian kredit langsung, underwriter (penjamin), maupun pembeli surat utang yang diterbitkan perusahaan batu bara. Tentu, kucuran dana dari berbagai lembaga keuangan seperti bank ke portofolio bisnis energi kotor turut menjadikan mereka aktor yang berkontribusi terhadap krisis iklim. Terlebih, sokongan dana ini berkontradiksi dengan “komitmen hijau” dari masing-masing bank dan berpotensi besar menjadikan komitmen-komitmen tersebut menjadi sebatas greenwashing semata.
Lebih jauh, masifnya pembiayaan terhadap industri batu bara di Indonesia pada saat masyarakat dunia telah lama mendorong untuk ditinggalkannya sumber energi kotor dapat dimaknai sebagai penghambat dari transisi energi bersih. Segala bentuk upaya untuk menunda aksi-aksi serius dalam transisi energi (yang secara karakter butuh untuk dilakukan secepatnya) dapat dikategorikan sebagai bentuk “climate delay” atau “climate delayism."
Untuk memahami lebih jauh mengapa climate delayism masih prevalen di Indonesia rasanya penting untuk menggunakan lensa ekonomi politik dan mempertimbangkan konteks demokrasi Indonesia yang kental dengan patronase karena dikuasai oleh segelintir elit maupun oligark predatoris (umumnya berasal dari industri ekstraktif seperti batu bara). Dengan demikian, perlu dipetakan aktor-aktor yang kemungkinan besar diduga memiliki kepentingan untuk mempertahankan ketergantungan Indonesia dengan batu bara karena selama ini terhubung dan diuntungkan oleh industri tersebut
Berdasarkan latar belakang di atas, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Trend Asia menyusun laporan ini yang berjudul: “Mendanai untuk Menunda: Lembaga Keuangan, Korporasi, dan Individu yang Berpotensi Menghambat Transisi Energi Bersih yang Berkeadilan.”
Dokumen lengkapnya dapat diunduh dengan mengeklik attachment di bawah ini