Informasi Hasil Audit JKN-BPJS Kesehatan Terbuka untuk Publik!

Kemenkeu Memberikan Dokumen Audit BPKP Kepada ICW
Sumber: Dokumentasi ICW

Informasi hasil audit atas penggunaan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang digunakan untuk membiayai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2018-2019 terbuka untuk publik. Kabar gembira sekaligus melegakan ini merupakan buah perjuangan publik selama 4 tahun, sejak 2019. Selasa, 27 Juli 2023, bertempat di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan akhirnya menyerahkan dokumen informasi hasil audit JKN kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).

Bukan tanpa rasa pesimis dan jatuh-bangun, perjuangan sejak 2019 terpantik pada pemberitaan media mengenai diadakannya rapat dengar pendapat antara Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas hasil audit program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Kucuran dana talangan sejak 2017 kepada BPJS Kesehatan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membantu mengatasi defisit menjadi pertanyaan publik, “Apa sebenarnya yang terjadi pada BPJS Kesehatan?” Dan, jawaban itu bisa didapat publik dari hasil audit atas DJS untuk program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Dimulai dengan permintaan informasi ke BPKP oleh koalisi yang terdiri dari ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Lokataru Foundation, dan berujung pada sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP), Komisioner KIP memutuskan bahwa informasi hasil audit terbuka untuk publik. Atas putusan itu, BPKP mengajukan keberatan ke PTUN yang berlanjut pengajuan kasasi oleh ICW ke Mahkamah Agung (MA), hingga dinyatakan bahwa informasi hasil audit BPKP merupakan informasi yang dikecualikan dan tertutup untuk publik. Bersamaan dengan permintaan informasi, dibuat juga petisi untuk mendorong Kemenkeu membuka hasil audit serta menyebarluaskan informasi kepada publik mengenai alasan publik perlu mengetahui hasil audit.

Salah satu alasan yang disampaikan BPKP dalam persidangan baik di KIP, PTUN, dan MA bahwa permintaan informasi atas hasil audit yang ditujukan ke BPKP adalah keliru. BPKP hanya melaksanakan audit atas permintaan Kemenkeu. Sehingga bila publik ingin mengetahui hasil audit yang dilakukan BPKP maka publik seharusnya meminta kepada Kemenkeu.

Atas dasar itu, ICW kembali melakukan permintaan informasi atas hasil audit penggunaan DJS untuk program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan kepada Kemenkeu pada 2020. Berujung juga pada sengketa informasi di KIP dan dinyatakan untuk kedua kalinya bahwa informasi hasil audit merupakan informasi yang terbuka, Kemenkeu mengajukan keberatan kepada PTUN. Kali ini PTUN semakin menguatkan putusan KIP bahwa informasi hasil audit merupakan informasi yang terbuka pada 8 Juni 2023.

Dalam rangka mendorong Kemenkeu untuk patuh dan melaksanakan putusan KIP yang dikuatkan putusan PTUN, pada 22 Juni 2023 ICW menyampaikan surat dukungan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Tujuan surat dukungan ini untuk mendorong Sri Mulyani segera membuka hasil audit dan menghentikan upaya kasasi ke MA. Apalagi dalam putusan KIP dan PTUN juga disebutkan bahwa hasil audit BPKP telah habis masa waktu pengecualiannya sehingga informasinya terbuka untuk publik. Hal ini seharusnya sudah cukup bagi Kemenkeu untuk bersikap terbuka kepada publik.

Keterbukaan informasi hasil audit DJS atas program JKN kini menjadi amunisi baru bagi publik untuk mengawasi pembenahan penyelenggaraan JKN yang diketahui hingga saat ini masih diselimuti sejumlah persoalan. ICW berharap dibukanya informasi hasil audit membuat Kemenkeu semakin terbuka atas masukan publik yang ingin membantu mengawasi pengelolaan JKN, serta dapat merangkul masyarakat dalam proses pembenahan tata kelola JKN. Partisipasi publik dalam pengawasan sangatlah penting mengingat persoalan JKN akan berdampak langsung kepada publik, baik dari aspek kesehatan maupun kesejahteraan.***

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan