Indonesia: Tanah Surga Bagi Oligarki

Aksi Hari Oligarki Nasional, 5 Oktober 2022
Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” —Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Gemah Ripah loh jinawi merupakan semboyan yang menggambarkan betapa kaya rayanya Indonesia akan sumber daya alam, termasuk dari sektor pertambangan, dimana kekayaan alam tersebut akan membawa kemakmuran, ketentraman, kesejahteraan dan kedamaian bagi masyarakat seutuhnya. Ironisnya, hasil tambang yang melimpah tersebar dari sabang sampai merauke nyatanya tidak serta merta membuat masyarakat menjadi makmur dan sejahtera. Carut marut tata kelola pertambangan hingga kebijakan nasional pertambangan yang tidak sesuai mandat konstitusi menyebabkan kemakmuran dan kesejahteraan itu hanya dinikmati oleh segelintir orang. 

Kondisi ini didukung dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang secara terang-terangan melegalkan perusakan lingkungan oleh pengusaha tambang secara terstruktur dan masif untuk sebesar-besarnya kemakmuran elit dan penguasa. Hal ini mengindikasikan bahwa UU Minerba Baru merupakan hasil kompromi antara elit pengusaha dan penguasa, praktik inilah yang dikenal dengan state capture corruption. State capture corruption merupakan manipulasi pembuatan kebijakan dan aturan yang main muncul termasuk hukum dan peraturan ekonomi oleh penguasa dan/atau pengusaha kuat untuk keuntungan mereka sendiri (Anne Lugan and Mouli, 2010).

Pertama, keuntungan tersebut tampak pada ketentuan mengenai cakupan wilayah pertambangan, dimana cakupannya menjadi tanpa batas sehingga berpotensi dieksploitasi habis-habisan oleh pengusaha tambang guna memperoleh untung sebesar-besarnya tanpa mempedulikan risiko bencana ekologis yang mengikutinya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 28a dan Pasal 17 ayat (2) UU Minerba baru, dimana Pasal 1 angka 28a menyebutkan bahwa “Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah dibawah perairan, dan landas kontinen.” 

Untung bagi pengusaha tambang buntung bagi masyarakat, ketentuan tersebut telah mengakibatkan lebih dari 11 juta hektar ruang hidup dan wilayah kelola rakyat dijarah oleh investasi pertambangan, pertambangan di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil juga mengakibatkan lebih dari 35 ribu keluarga nelayan terdampak dan terancam ruang hidupnya, dan mengakibatkan wilayah perairan di 3.197 tercemar oleh limbah pertambangan (WALHI, 2022).

Kedua, ketentuan Pasal 99 ayat (3) UU Minerba Baru memberikan pelonggaran kewajiban reklamasi dan kegiatan pasca tambang bagi pengusaha tambang yang berpotensi untuk menciptakan lebih banyak lubang tambang beracun nan mematikan. Pasal 99 ayat (3) pada intinya menentukan bahwa perusahaan hanya wajib menutup lubang tambang berdasarkan persentase yang ditentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini peraturan pemerintah (PP) bukan seluruh lubang tambang hasil kegiatan pertambangan. Auriga Nusantara mencatat bahwa dengan kebijakan ini maka luasan lubang bekas tambang yang terancam tak direklamasi mencapai 87.307 hektar (Auriga Nusantara, 2020). Berdasarkan laporan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur terhitung sejak tahun 2011 hingga tahun 2021 terdapat 40 orang menjadi korban tenggelam di lubang tambang di Kalimantan Timur yang tidak direklamasi (Mongabay, 2021).

Ketiga, substansi UU Minerba baru yang sangat memanjakan pengusaha tambang namun sangat menyengsarakan masyarakat dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 100 ayat (1) UU baru yang menjelaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan serta menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang. Adanya frasa “dan/atau” dalam pasal tersebut dapat dimaknai bahwa para pemegang izin tambang nantinya dapat memilih salah satu penyediaan dana jaminan reklamasi atau hanya dana jaminan pascatambang. Padahal dalam ketentuan UU lama, reklamasi dan pascatambang wajib dilakukan keduanya. Reklamasi dan pascatambang bukan pilihan, kedua hal ini merupakan satu paket yang tidak bisa dipisahkan untuk mewujudkan pemulihan fungsi lingkungan hidup. 

Keempat, dengan dalih meningkatkan penerimaan negara melalui ketentuan Pasal 169 A dan Pasal 169 B pemerintah memberikan jaminan perpanjangan izin tanpa lelang bagi perusahaan mineral dan batubara dengan lisensi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Menurut Pasal 169 A, para pemegang PKP2B dapat diberi perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebanyak dua kali 10 tahun. Pasal 169 B mengatur pemegang PKP2B yang dapat meminta perpanjangan lima tahun sebelum kontraknya berakhir. Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan PKP2B baru dapat diberikan paling cepat dua tahun sebelum berakhirnya kontrak. 

Melalui ketentuan pasal-pasal ini, pemegang PKP2B bisa segera memperoleh perpanjangan dalam bentuk IUPK tanpa melalui lelang sehingga BUMN tidak mendapat prioritas untuk mendapatkan wilayah bekas PKP2B. Padahal pada UU Minerba lama ditentukan bahwa jika izin sudah berakhir maka perusahaan tambang tersebut seharusnya dikelola oleh negara, hal ini jelas-jelas menciderai hak penguasaan oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat  sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Kelima, dugaan kongkalikong antara penguasa dan pengusaha tambang semakin menguat dengan dihilangkannya pengaturan mengenai ancaman pidana bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan izin pertambangan sebagaimana sebelumnya diatur pada Pasal 165 UU Minerba lama. Hal ini membuka celah korupsi yang semakin besar di sektor pertambangan. 

Laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada semester pertama 2020 menyebutkan bahwa kerugian negara akibat korupsi kekayaan alam mencapai hampir Rp30,5 miliar, dimana kerugian tersebut hanya berasal dari lima kasus korupsi, yaitu masing-masing dua di sektor tambang dan energi, dan satu di sektor kehutanan (Pusat Edukasi Antikorupsi, 2023). Kondisi ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ferdian Yazid yang menyatakan bahwa korupsi akan cenderung tumbuh subur di negara yang memberikan perlindungan bisnis bagi perusahaan nasional terhadap kompetisi asing dalam berbagai bentuk, termasuk melalui kebijakan yang menghambat aktivitas perdagangan (Ferdian Yazid, 2021).

Pasal-pasal bermasalah tersebut sebagai produk dari praktik state capture corruption memiliki dampak sistemik terhadap kemiskinan, kehancuran lingkungan hidup, pelanggaran HAM, rubuhnya sistem sosial budaya masyarakat, dan dampak lainnya dalam kehidupan sosial ekologi masyarakat. Transparansi yang terang benderang dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya dalam proses pembuatan kebijakan sangat penting untuk mencegah terjadinya manipulasi kebijakan yang merugikan negara dan masyarakat seluruhnya. 

Tanpa ketiga hal tersebut, Indonesia dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya akan menjadi tanah surga bagi oligarki namun menjadi neraka bagi masyarakat masa kini dan generasi yang akan datang sebab harus hidup berdampingan dengan bencana ekologis akibat eksploitasi pertambangan yang dilegalkan oleh kebijakan.

 

Penulis, 

Dea Tri Afrida

Alumnus Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas

 

*Artikel Sayembara Opini Antikorupsi ICW 2.0

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan