Hasil Pemantauan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Presiden 2024

Sumber gambar: Kompas.com
Gambar: Kompas.com

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melakukan pemantauan terhadap iklan kampanye tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di kanal media sosial Meta. Tak hanya itu, pemantauan juga dilakukan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dipublikasikan di laman milik KPU RI. 

Berkaca pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah periode sebelumnya, sikap tidak transparan dan bahkan praktik manipulasi data penerimaan serta pengeluaran dana kampanye masih terjadi. Sehingga pemantauan ini menjadi penting untuk mengetahui transparansi dana kampanye dari para pasangan calon yang sedang berkontestasi. Terlebih, kewajiban untuk melaporkan dana kampanye dari segi penerimaan maupun pengeluaran merupakan mandat dari undang-undang yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Mendorong transparansi secara total dari laporan pendanaan kampanye bukanlah semata-mata demi mencapai akuntabilitas dari ketertiban administrasi. Dengan situasi demokrasi elektoral Indonesia yang masih tergolong berbiaya tinggi dan transaksional, pengungkapan seutuhnya laporan dana kampanye para peserta Pemilu dapat menjadi salah satu ikhtiar masyarakat sipil untuk membenahi akar utama korupsi politik di Indonesia: relasi patron-klien antara politisi dengan pemodal.


 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan