Zulkifli Mengaku Kembalikan Rp 2 Miliar
Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin mengaku pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Sudiro Lesmana, Direktur Utama PT Cipta Pesona Usaha. Namun, uang itu, katanya, sudah langsung ia kembalikan melalui ajudannya, Suheri, kepada Sudiro.
Hal ini disampaikan Zulkifli dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/8).
Zulkifli hadir sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Chalik Saleh, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan pembangunan kantor penghubung Pemerintah Provinsi Jambi, Jalan Cidurian Cikini, Jakarta. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Abdul Chalik Saleh didakwa telah merugikan negara Rp 7,340 miliar.
”Waktu saya sedang berada di rumah Jakarta, saya mendapat map yang saya cek isinya gambar- gambar. Tetapi di dasarnya ternyata ada amplop berisi cek senilai Rp 2 miliar. Waktu itu sudah jam 12 malam, saya langsung telepon ajudan saya, Heri cepat cari Sudiro dan kembalikan cek ini. Ajudan saya, Heri, sudah pulang ke mes, dan dia berusaha menelepon Sudiro pada malam itu, tidak berhasil. Baru esok paginya jam 9 ia bisa mengontak Sudiro, yang ternyata sudah berada di NTB. Beberapa hari kemudian Heri mengembalikan dan juga ada tanda terima penyerahan kembali cek itu,” kata Zulkifli.
Zulkifli mengaku ia memang benar telah menandatangani nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jambi dan PT Cipta Pesona Usaha untuk mengerjakan pembangunan Mes Provinsi Jambi. Namun, Zulkifli mengaku sama sekali tidak pernah diberi tahu soal perkembangan pembangunan itu.
Zulkifli dalam persidangan tersebut mengaku banyak tidak tahu apa-apa soal pembangunan Mes Provinsi Jambi itu. (VIN)
Sumber: Kompas, 14 Agustus 2008