Yusril Tolak Pengusutan Pidana

Biaya Akses Sisminbakum Dianggap Bukan Uang Negara

Yusril Ihza Mahendra angkat bicara tentang dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM yang disidik Kejaksaan Agung. Mantan menteri kehakiman dan HAM itu menyebutkan, biaya akses yang dikenakan dalam Sisminbakum tidak termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut Yusril, biaya akses itu adalah cost yang harus dibayar pelanggan, yakni notaris. Sebab, mereka menggunakan jalur teknologi informasi yang dibangun swasta dan koperasi. ''Sama dengan pengguna jalan yang ingin menggunakan jalan tol, maka membayar biaya tol kepada perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalan tol itu,'' kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta kemarin (16/11).

Pernyataan Yusril itu menanggapi Kejagung yang menyatakan terjadi penyimpangan dalam Sisminbakum. Alasannya, hasil biaya akses yang seharusnya disetor ke rekening kas negara ternyata seluruhnya masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) selaku provider penyedia jasa teknologi informasi.

Yusril mengatakan, penetapan PNBP harus didasarkan pada peraturan pemerintah. Presiden yang akan memutuskan dan menandatangani PP tersebut. ''Kalau presiden memutuskan itu PNBP, maka PNBP-lah. Kalau presiden tidak memutuskannya, ya bukan PNBP,'' terang mantan Mensesneg itu.

Suami Rika Tolentino Kato itu lantas mengungkapkan, sejak Sisminbakum diberlakukan pada 2001, telah diterbitkan dua PP mengenai PNBP di Depkum HAM. Yakni, PP 75/2005 dan 19/2007 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). ''Di situ disebutkan, biaya pengesahan perseroan Rp 200 ribu per pengesahan, sementara biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP,'' jelas Yusril.

Persoalan biaya akses Sisminbakum, lanjut Yusril, harus diselesaikan dengan mekanisme UU PNBP, bukan dengan jalur pidana. Dia juga menyebutkan, SK Menkeh HAM tentang pemberlakuan Sisminbakum sebagai tindakan jabatan. (fal/cak/agm)

 

Sumber: Jawa Pos, 17 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan