Yusril dan Hary Diistimewakan

Belum ditahannya Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo (Hary) oleh Kejaksaan Agung dipertanyakan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Febri Diansyah, ada kesan perbedaan perlakuan jaksa terhadap dua tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tersebut.
''Memang wajar kita mempertanyakan, kenapa ada perlakuan istimewa terhadap Yusril dan Hartono,'' ujar Febri di Jakarta, Rabu (22/6).

Pada 24 Juni 2011 mendatang, tepat satu tahun mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Sisminbakum.

Yusril dan Hartono dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Febri mempertanyakan alasan kenapa keduanya tidak ditahan.

Sudah Cukup
Dikatakan, alasan objektif untuk menahan kedua tersangka itu sudah cukup. Sebaliknya, Kejagung tidak memiliki alasan subjektif untuk tidak menahan keduanya.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Penyidikan kasus Sisminbakum dimulai sejak 2007. Pada penyidikan tahap pertama, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yakni tiga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus, mantan Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu, dan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Ali Amran Jannah. Dari lima tersangka itu, hanya Ali yang tidak ditahan dengan alasan kesehatan.

Sementara untuk penyidikan tahap kedua penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru menetapkan Hartono dan Yusril sebagai tersangka. (D3-25)

Sumber: Suara Merdeka, 23 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan