Yudhoyono Akui Gesekan KPK-Polri

Perpu dikeluarkan jika Undang-Undang Tipikor tak rampung.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui adanya gesekan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian.

Pada waktu yang lalu, kata Yudhoyono, ada gesekan antara KPK dan Mahkamah Agung, juga antara KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Sekarang ini sedikit ada gesekan antara KPK dan Polri,” ujarnya. “Ini realitas. Saya buka saja sebagai wujud transparansi. Tetapi bukan tidak ada jalan keluar.”

Yudhoyono juga mengakui adanya rivalitas antarpenegak hukum. “Sepanjang itu untuk kebaikan dan prestasi agar masing-masing berbuat yang terbaik, tidak menjadi hambatan,” katanya. Karena itu, ia berharap tercipta sinergi antarlembaga negara dalam pemberantasan korupsi.

Bertempat di Istana Negara, Yudhoyono kemarin menggelar rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang diikuti oleh KPK, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan BPKP.

Rapat digelar setelah publik ramai menyuarakan keprihatinannya atas derasnya tekanan terhadap KPK, sehingga dikhawatirkan membahayakan upaya pemberantasan korupsi.

Dalam sebulan terakhir, KPK mendapat “serangan” bertubi-tubi. BPKP berniat melakukan audit terhadap KPK, meski hal itu di luar kewenangannya. Kepolisian juga sudah memeriksa Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, bahkan dikabarkan dia akan segera ditangkap karena diduga telah menyalahgunakan wewenang ketika menyadap telepon Rhani Juliani dan Nasrudin Zulkarnaen atas permintaan Ketua KPK Antasari Azhar.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tak luput dari sorotan publik. Pemerintah dinilai ikut menghambat pekerjaan KPK, lantaran dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibuat oleh Departemen Hukum, kewenangan KPK sebagai penuntut dihapus.

DPR juga dianggap ikut memangkas kewenangan KPK dengan memasukkan pengadilan khusus antikorupsi ke dalam peradilan umum, serta mengulur pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Yudhoyono menegaskan, ia telah mendorong penyelesaian pembahasan Undang-Undang Korupsi agar bisa segera selesai sebelum masa bakti anggota Dewan berakhir September mendatang.

Jika gagal, kata dia, Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). "Tetapi, yang paling baik, janganlah perpu setiap saat dikeluarkan,” ujarnya. “Waktunya masih ada.” GUNANTO ES

Kisah Cicak dan Buaya

“Kisah cicak-buaya” ini sohor setelah Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Susno Duadji melontarkan kegeramannya. Dalam wawancara dengan majalah Tempo dua pekan yang lalu, jenderal bintang dua ini jengkel lantaran telepon genggamnya disadap oleh penegak hukum lain.

Sebagai “balasannya”, polisi kemudian mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus penyadapan Rhani Juliani dan Nasrudin Zulkarnaen. Penyadapan dilakukan atas perintah Ketua KPK Antasari Azhar, yang kini tersangka kasus pembunuhan Nasrudin, suami siri Rhani. Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah pun telah diperiksa.

“Ibaratnya, di sini buaya, di situ cicak. Cicak kok melawan buaya.”

-- Susno Duadji, Kabareskrim Polri

Surat Susno
Penyadapan terhadap Susno disebut-sebut terkait dengan suratnya yang memuluskan upaya pencairan dana US$ 18 juta milik Boedi Sampoerna di Bank Century. Ia bahkan dikabarkan meminta imbalan Rp 10 miliar. “Imbalan apa? Apanya yang dikeluarkan?” kata Susno. Dari pernyataan Susno tersirat, surat itu dikeluarkan setelah ia meneliti rekening Boedi. Sebelumnya, “Saya minta jangan dicairkan dulu rekening yang besar-besar,” katanya

21 November 2008:
Bank Century ditutup. Polisi meneliti dana nasabah besar apakah simpanan biasa atau ditanamkan di Antaboga.

7 dan 17 April 2009:
Kabareskrim Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi bahwa uang US$ 18 juta milik Boedi Sampoerna (PT Lancar Sampoerna Bestari) di Bank Century tidak bermasalah.

19 Juni 2009:
Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah diperiksa Polda Metro Jaya terkait dengan penyadapan terhadap Rhani Juliani dan Nasrudin Zulkarnaen.

30 Juni 2009:
Susno menyatakan teleponnya pernah disadap berkaitan dengan kasus Bank Century.

13 Juli 2009:
Presiden Yudhoyono “mendamaikan” KPK dan kepolisian.

SUMBER: MAJALAH TEMPO, 6 JULI 2009
NASKAH: YUDONO | METTA

Sumber: Koran Tempo, 14 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan