Wenny Siap Tahan Marmun; Tebal Berkasnya 0,5 Meter

Kapolres Nganjuk AKBP Dunan Ismail Isja menepati janji. Kemarin, berkas pemeriksaan mantan Ketua DPRD Nganjuk Marmun, akhirnya, dilimpahkan ke kejaksaan. Dia merupakan tersangka utama kasus dugaan korupsi anggaran dewan yang bernilai miliaran rupiah.

Hasil penyidikan dan pemeriksaan sudah tuntas dan lengkap. Makanya, hari ini (kemarin, Red.), berkas perkaranya kita limpahkan ke kejaksaan, tegas Dunan kepada Radar Kediri kemarin. Sebelumnya, dia memang sempat berjanji akan melimpahkan berkas perkara tersebut pada minggu ini.

Penyerahan berkas kemarin dilakukan oleh tim penyidik Polres Nganjuk yang dipimpin Kaur Binops Reskrim Iptu Dasiyanto. Mereka datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sekitar pukul 13.45.

Begitu tiba, mereka hanya disambut oleh Kasubbagbin Kejari Ranu Subroto. Sebab, Kepala Kejari (Kajari) Wenny Gustiati masih menghadiri undangan di rumah dinas pimpinan DPRD Nganjuk. Mereka kemudian menunggunya di ruang kerja Kasi Pidsus Wahyudi.

Sekitar 20 menit kemudian, setelah dihubungi Ranu, Wenny datang. Berkas itu pun langsung diserahkan kepada Wenny. Wah, ini hadiah tahun baru untuk kejaksaan. Ya, hari ini (kemarin, Red.) saya terima berkas perkaranya, ucap Wenny sambil menerima bendelan berkas perkara itu dari tim penyidik Polres Nganjuk.

Berkas tersebut cukup tebal, total hampir setengah meter. Menurut salah seorang anggota tim penyidik, untuk berkas lampiran perkara saja, setidaknya membutuhkan empat rim kertas. Ini belum termasuk berkas berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi.

Untuk berkas pemeriksaan tersangka memang hanya sekitar 12 halaman. Tetapi, untuk berkas pemeriksaan saksi paling tebal. Sebelum dilimpahkan hari ini, berkas perkara itu kita fotokopi rangkap empat dan baru selesai jam 03.30 tadi pagi (kemarin, Red.), jelas anggota tim yang tak mau disebutkan namanya itu.

Sekadar diketahui, proses penyidikan kasus tersebut memang cukup lama, lebih dari setahun. Saksi-saksinya sangat banyak. Seluruh anggota dewan periode 1999-2004 yang berjumlah 45 orang diperiksa. Itu belum termasuk saksi-saksi lain dari eksekutif dan saksi ahli dari badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP). Makanya, tak heran jika berkasnya cukup tebal.

Adapun yang diserahkan kemarin mencakup berita acara pemeriksaan tersangka, saksi, saksi ahli, serta berkas pendukung dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), termasuk hasil resume tim penyidik. Semua kita serahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. Sekarang, kita tinggal menunggu hasil penelitian itu, tandas Kapolres Dunan.

Dunan menjelaskan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kejaksaan mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara hingga mengambil sikap. Jika dinilai masih belum lengkap, tim penyidik Polres Nganjuk akan segera memperbaiki dan melengkapi kekurangannya.

Tetapi jika sudah dinyatakan lengkap maka tersangka dan semua barang bukti (BB) juga segera akan kita limpahkan ke kejaksaan. Makanya, setelah ini kita menunggu reaksi kejaksaan, tegas mantan Kabag Dalkar Polda Jatim ini.

Sementara itu, Kajari Wenny berjanji untuk segera meneliti dan memeriksa berkas perkara Marmun. Sebab, penanganan kasus ini mendapat prioritas di kejaksaan. Kita akan pelajari dan dibuat telaah. Kejaksaan kan punya tim tersendiri. Jadi, mudah-mudahan sebelum batas waktu 14 hari, berkas ini sudah selesai, tandasnya.

Sesuai pasal 110 ayat 4 KUHAP, lanjutnya, jika berkas tidak dikembalikan ke polisi, berarti sudah dianggap sempurna dan penyidikan sudah selesai. Jika berkas sudah lengkap dan sempurna, tersangka dan barang bukti juga harus dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, jaksa akan membuat rencana dakwaan dan rencana tuntutan. Lalu, perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan, papar Wenny yang didampingi Ranu.

Lalu, apakah Marmun akan ditahan? Wenny tidak ragu. Meskipun, sebelumnya polisi tidak melakukannya. Jika unsur-unsur korupsinya terpenuhi, kenapa tidak ditahan? Kita tidak boleh maju mundur. Kejaksaan punya alasan tersendiri untuk penahanan tersangka, tandas Wenny.

Sementara itu, Marmun melalui Sugeng Takarijanto, anggota tim pengacaranya, menghormati proses hukum yang dilakukan tim penyidik dan kejaksaan. Dia akan menunggu sikap dari kejaksaan. Jika berkasnya dianggap lengkap dan diajukan ke pengadilan, kita sudah siap, tegas Sugeng.

Meski demikian, dia mengharapkan semua pihak tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Yang jelas, kita siap berperkara di pengadilan. Nanti, semuanya akan kita buktikan di sana, tandasnya. (ndr)

Sumber: Radar Kediri, 29 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan