Wali Kota Medan Didakwa Memperkaya Diri
Wali Kota Medan Abdillah kemarin mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pengadaan mobil pemadam tahun anggaran 2005 yang merugikan negara Rp 3,698 miliar.
Wali Kota Medan Abdillah kemarin mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pengadaan mobil pemadam tahun anggaran 2005 yang merugikan negara Rp 3,698 miliar.
Abdillah juga diduga telah melakukan kesepakatan dengan Wakil Wali Kota Medan Ramli untuk menggunakan dana yang ada pada anggaran belanja rutin (ABR). Mereka juga menggunakan ABR untuk keperluan pribadi dan pemberian kepada orang-orang lain sesuai dengan keinginan terdakwa dan Ramli, kata jaksa Afni Carolina di hadapan majelis hakim yang diketuai Edward Patinasarani.
Menurut Afni, uang tersebut digunakan terdakwa, antara lain, untuk membeli telepon genggam, laptop, jam tangan, dan senjata api serta pembayaran keperluan rumah tangga terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga menggunakan dana ABR untuk biaya perjalanan terdakwa, istri, dan teman-teman terdakwa, tutur Afni. Perbuatan ini telah merugikan negara sebesar Rp 50,588 miliar. Akibat perbuatannya ini, Abdillah diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Ahmad Yani, penasihat hukum terdakwa, tidak mengajukan eksepsi (pembelaan). Kami tidak mau bertele-tele, katanya. Menurut dia, selama ini eksepsi yang diajukan terdakwa tidak diterima Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Untuk apa kami melakukan hal yang mubazir? ujarnya.
Ahmad Yani menegaskan sebagian besar dakwaan itu tidak benar. Klien kami tidak melakukan kesepakatan dan sebagainya, dan kami akan buktikan hal itu, kata dia. EKA UTAMI APRILIA
Sumber: Koran Tempo, 24 Mei 2008