Wali Kota Manado Dituntut 9 Tahun Penjara
Wali Kota Manado, Sulawesi Utara, Jimmy Rimba Rogi, dituntut sembilan tahun penjara. ”Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Anang Supriyatna saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Jaksa menyebutkan, terdakwa Jimmy telah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kota Manado 2006-2007. Dana itu digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri sehingga negara dirugikan sebesar Rp 68,83 miliar. Jaksa menuntut Jimmy membayar uang pengganti kerugian korupsi sesuai dengan jumlah uang negara yang telah dinikmatinya yaitu Rp 68,83 miliar.
Victor Nadapdap, pengacara Jimmy, menyatakan siap mengajukan pembelaan, Senin depan. "Perbuatan klien saya tidak melanggar hukum formal karena dia sudah membuat pelimpahan kuasa pada bagian keuangan," ujar Victor. FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran empo, 28 Juli 2009