Wali Kota Manado Didakwa Korupsi Rp 68,8 Miliar

Terdakwa Jimmy Rimba Rogi mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Wali Kota Manado, Sulawesi Utara, ini didakwa dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado 2006-2007 senilai Rp 68,8 miliar.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dipimpin Suwardji, dalam dakwaannya menyatakan Jimmy memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Manado Wenny Loros mencairkan dana APBD 2006 senilai Rp 47,1 miliar. Pencairan melalui Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara cabang Manado itu untuk bantuan bagi Persatuan Sepak Bola Manado (Persma).

Pencairan, menurut jaksa, juga dilakukan terhadap dana senilai Rp 13,2 miliar. Dana itu, kata jaksa, langsung ke kantong Jimmy melalui 15 kali pencairan. ”Pencairan dengan menerbitkan surat perintah pencairan dan surat perintah membayar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar jaksa I Kadek Wiradana, anggota tim jaksa, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. ”Pencairan dilakukan melalui 57 cek.”

Kemudian, pada 2007, kata jaksa, Jimmy memerintahkan Bendahara Sekretaris Kota Manado Meiske M. Goni mencairkan APBD dari mata anggaran bantuan sosial senilai Rp 8,5 miliar. Dana itu kembali diperuntukkan bagi Persatuan Sepak Bola Manado.

Menurut jaksa, untuk pengeluaran dana APBD 2006, terdakwa Jimmy memerintahkan Wenny Waros membebankan dana itu pada mata anggaran tidak terduga dan bagi hasil tahun anggaran. Sedangkan pengeluaran tahun 2007, jaksa melanjutkan, seolah-olah dibebankan dalam pos bantuan sosial untuk bantuan bencana alam, pengamanan kaki lima, bantuan Persma, dan tugas pemerintah lain.

Adapun Jimmy membantah dakwaan jaksa. Dia menyatakan mengerti dakwaan tersebut. ”Tapi isi dakwaan tidak ada yang saya lakukan sama sekali,” ujarnya. Jimmy menyerahkan kasus ini kepada pengacaranya, Humprey Djemat dan Victor Nadapdap. Sidang yang dipimpin hakim Teguh Haryanto dilanjutkan dengan eksepsi (bantahan atas dakwaan) pada Senin depan. CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 7 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan