Wali Kota Bekasi Diberhentikan Sementara
Kepala daerah sementara digantikan Wakil Wali Kota Rahmat Effendi.
Kementerian Dalam Negeri memberhentikan sementara Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, setelah resmi menjadi terdakwa korupsi. Putusan itu diambil setelah Mochtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Selasa lalu.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Kota Bekasi Muhamad Jufri Moektar mengatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan Arif Fakhrullah. Zudan, menurut Jufri, mengabarkan bahwa surat pemberhentian sementara Mochtar sedang diketik."Senin atau Selasa pekan depan suratnya sudah tiba di Bekasi," ujarnya kemarin.
Pemberhentian sementara itu berlaku hingga pengadilan memberikan putusan tetap kepada Mochtar. Jika di pengadilan tidak terbukti, seluruh kewenangan pria 47 tahun itu sebagai kepala daerah akan dikembalikan seperti semula.
Sebagai pengganti Mochtar, akan diserahkan kepada wakilnya, Rahmat Effendi, selaku pelaksana tugas Wali Kota Bekasi. "Nantinya segala urusan yang menyangkut pemerintahan dikendalikan Pak Rahmat," ujar Jufri. Pemberhentian sementara Mochtar, menurut dia, tidak perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan, jika pejabat daerah tersangkut perkara korupsi, Gubernur Jawa Barat bisa mengajukan pemberhentian langsung kepada Menteri Dalam Negeri. "Gubernur Jawa Barat sudah menyampaikan permohonan (pemberhentian) itu," tuturnya.
Biro Hukum Kota Bekasi, ujar Jufri, kini sedang menunggu surat putusan itu. Surat tersebut dibutuhkan untuk dasar pengambilan keputusan terhadap seluruh kegiatan pemerintah daerah yang terkait dengan hukum, seperti menandatangani berkas anggaran pendapatan belanja daerah.
Kepada Tempo, Rahmat mengaku belum menerima surat penunjukan pelaksana tugas dari Kementerian Dalam Negeri. Tapi dia memastikan siap bekerja sebagai bagian dari kepala daerah. Sebagai pelaksana tugas harian, terdapat tiga agenda prioritas untuk segera dilaksanakan, yaitu memastikan pemerintahan berjalan, meningkatkan kapasitas pegawai, dan memberikan layanan optimal kepada masyarakat. "Intinya pemerintahan harus tetap berjalan," kata Rahmat dalam kesempatan terpisah.
Adapun kuasa hukum Mochtar, Darius Dologsaribu, menilai penghentian jabatan itu terburu-buru. Dia mengkritik Gubernur Ahmad Heryawan yang terlampau cepat mengambil keputusan mengusulkan penghentian jabatan. "Sepertinya ada perlakuan yang berbeda. (Penghentian jabatan) Mochtar dipercepat, sementara pejabat daerah lain yang juga tersangkut korupsi tidak segara diberhentikan," ujar Darius. HAMLUDDIN | SITA
Sumber: Koran Tempo, 29 April 2011