Wafid Beberkan Pertemuan di Ruang Menteri Andi

Wahid Muharam, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, yang juga tersangka kasus suap proyek wisma atlet, mengungkap pertemuan dengan sejumlah petinggi Partai Demokrat di ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng pada 2010.

"Saya tak begitu ingat (kejadiannya). Yang saya ingat, ada Pak Menteri, Ketua Komisi X DPR (Mahyuddin N.S.), Angelina (Sondakh), (Muhammad) Nazaruddin, dan saya," kata Wafid dalam kesaksiannya untuk terdakwa perkara wisma atlet, Mohammad El Idris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Wafid menyatakan tak mengetahui isi pembicaraan kala itu. Ia mengaku hanya dipanggil untuk mendampingi tamu dari Dewan Perwakilan Rakyat. "Saat saya masuk, itu sudah mau selesai. Kesimpulannya apa saya juga enggak tahu."

Ia menjelaskan, pertemuan di lantai 10 kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga itu terjadi setelah Wafid bertemu dengan Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang di restoran belakang Hotel Atlet Century, Senayan. Dalam pertemuan perdana itu, Wafid menyatakan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang diikuti oleh PT Duta Graha Indah (DGI) dan badan usaha milik negara.

Pertemuan ini pertama kali diungkapkan oleh Nazaruddin. Menurut dia, pertemuan membahas pengaturan proyek-proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dilakukan sejak Januari 2010. Ia bahkan menyebutkan Menteri Andi Alifian memperoleh uang Rp 5 miliar dari proyek Stadion Hambalang, sedangkan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum mendapat jatah Rp 50 miliar.

Andi Alifian dan Angelina Sondakh membenarkan adanya pertemuan itu. Namun mereka membantah jika disebutkan isi pertemuan sesuai dengan yang disampaikan oleh Nazaruddin. Angelina menyatakan pertemuan itu silaturahmi politikus Partai Demokrat di DPR dengan Menteri Andi Alifian.

Wafid menjadi tersangka karena diduga menerima suap berupa cek senilai total Rp 3,2 triliun dari El Idris atas proyek wisma atlet. Rosalina juga menjadi terdakwa lantaran membantu penyuapan. Nazaruddin pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Juni lalu karena diduga ikut mengatur pemberian suap.

Majelis hakim kemarin meminta keterangan anggota staf Sekretariat Menteri Pemuda dan Olahraga, Poniran. Dalam kesaksiannya, Poniran membeberkan dana talangan yang disimpannya dari Wafid hingga senilai Rp 6 miliar, termasuk tiga cek suap Rp 3,2 miliar yang disita KPK. Dana itu untuk membiayai kegiatan kementerian, termasuk protokoler.

Ia menjelaskan, Wafid pernah menyuruh dia menghubungi Paul Iwo, pengusaha rekanan Kementerian, guna mendapat bantuan dana talangan. Menurut Poniran, Paul berjanji membantu dengan menghubungi Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi. Tak lama kemudian, ia diminta Wafid menyimpan tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar di brankas. Ketika digerebek oleh KPK, Poniran memasukkan cek tersebut ke dalam kardus. l ISMA SAVITRI | Purwanto

Sumber: Koran Tempo, 9 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan