Wadah Pegawai KPK: Kami Menolak Revisi UU KPK
Antikorupsi.org, Jakarta, 22 Februari 2016 – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan secara tegas untuk menolak Revisi UU KPK. Pernyataan itu disampaikan bersama para pimpinan KPK yang telah menyatakan penolakan serupa.
“Sekali lagi teman-teman, saya nyatakan, pegawai KPK Menolak Revisi Undang-Undang KPK,” lontar Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal di halaman depan Gedung KPK, Senin 22 Februari 2016. Pernyataan sikap penolakan atas Revisi UU KPK ia bacakan dengan lantang di hadapan masyarakat pegiat antikorupsi, wartawan dan pegawai KPK lainnya.
Terdapat tiga poin pernyataan sikap yang mereka ucapkan, yaitu, pertama, mendesak Presiden RI segera menarik draf usulan pemerintah mengenai Revisi UU KPK.
Kedua, mendesak DPR RI sebagai wakil rakyat, untuk segera menghentikan dan membatalkan draf RUU KPK yang jelas-jelas melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di negeri ini.
Ketiga, mendukung sepenuhnya sikap tegas Pimpinan KPK dalam menolak Revisi UU KPK dan segala bentuk upaya pelemahan KPK.
Adapun penolakan Revisi UU KPK terus bermunculan di berbagai daerah. Berbagai elemen masyarakat seperti masyarakat sipil, akademisi, seniman, dan musisi telah menyuarakan penolakannya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama DPR RI telah memutuskan untuk menunda pembahasan Revisi UU KPK. Menurut Jokowi, dibutuhkan waktu untuk mematangkan Revisi UU KPK dan sosialisasi kepada masyarakat. Adapun Ketua DPR RI Ade Komaraddin menyatakan penundaan tidak akan mempengaruhi agenda pembahasan Revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
(Egi)