Wabup Kukar Diadili; Gunakan Bantuan Sosial Tidak Semestinya
Setelah Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais divonis bersalah, kini Samsuri Aspar selaku Wakil Bupati Kutai Kartanegara diadili. Samsuri didakwa mengorupsi dana pos bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2005 dan APBD perubahan 2005.
Perbuatan itu diduga telah merugikan negara Rp 23,134 miliar.
Surat dakwaan Samsuri ini dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Zet Tadung Allo, Supardi, Irene Putrie, dan Ely Kusumastuti di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/11). Sidang yang dipimpin Hakim Teguh Hariyanto ini akan dilanjutkan pada Rabu (19/11).
Untuk perkara ini, Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi juga mengadili anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Setia Budi. Dalam sidang yang terpisah, majelis hakim yang dipimpin oleh Moerdiono mendengarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum untuk Setia Budi.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Setia Budi, keduanya didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yaitu Samsuri, Setia Budi, Khairudin, Basran Yunus, Fathan Djoenaidi, Edy Mulawarman, dan 35 anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2004-2009 masing-masing memperoleh Rp 375 juta.
Menurut jaksa Supardi, Samsuri selaku Wakil Bupati Kutai Kartanegara dan Setia Budi selaku Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga DPRD Kutai Kartanegara telah mengadakan pertemuan-pertemuan di Pendapa Wakil Bupati Kutai Kartanegara dan di ruang rapat panitia musyawarah menjelang dilaksanakannya rapat Panitia Anggaran Eksekutif Legislatif. ”Serta bersepakat untuk menggunakan dana APBD Kutai Kartanegara guna keperluan-keperluan anggota DPRD di mana terdakwa juga meminta bagian dari dana tersebut,” ujarnya.
Jaksa Irene mengatakan, selaku Wakil Bupati Kutai Kartanegara, pada Agustus 2005 Samsuri mengadakan pertemuan dengan Boyke Andrea Noriza. ”Dalam pertemuan itu terdakwa dan Boyke Andre Noriza bersepakat untuk menggunakan anggaran bantuan sosial tersebut dengan alasan pengadaan peralatan band yang akan disalurkan kepada 18 pimpinan tingkat kecamatan Golkar se-Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai arahan terdakwa,” kata Irene.
Irene mengatakan, Boyke sesuai arahan Samsuri menemui Sayuti selaku Sekretaris Partai Golkar. Selanjutnya Sayuti menyiapkan surat permohonan dan proposal bantuan peralatan band atas nama pimpinan Partai Golkar tingkat kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan permintaan dana Rp 5 miliar. Ke-18 surat permohonan berikut proposal disampaikan oleh Boyke kepada Samsuri.
”Setia Budi seolah-olah mengatasnamakan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengajukan surat permintaan pencairan dana kepada terdakwa melalui surat tanggal 15 November 2005 dengan alasan akan digunakan untuk sistem pengaman. Selanjutnya terdakwa juga langsung memberikan disposisi persetujuan pada surat tersebut yang ditujukan kepada Basran Yunus selaku Asisten IV dengan tujuan menggunakan dana dari anggaran bantuan sosial pada APBD Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Supardi. (VIN)
Sumber: Kompas, 11 November 2008
-------------
Pelaksana Tugas Bupati Kutai Diancam 20 Tahun
Pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Samsuri Aspar, diancam hukuman 20 tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Zet Tadung Allo, mendakwa Samsuri dalam kasus dugaan korupsi pos bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai 2005 dan 2006 sebesar Rp 23,134 miliar.
"Terdakwa Samsuri bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai, Setia Budi, memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata jaksa Zet saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa Zet menuturkan kasus ini bermula dari pengeluaran dana pada pos bantuan sosial APBD 2005 dan 2006. Penggunaan APBD pada pos bantuan sosial pada 2005 senilai Rp 19,7 miliar. Namun, uang itu digunakan untuk keperluan anggota Dewan. "Terdakwa juga meminta bagian dari dana tersebut," kata jaksa Zet.
Pada November 2005, kata jaksa, anggota DPRD, Setia Budi dan Khairudin, meminta pencairan dana sebesar Rp 18,5 miliar. Samsuri, kata jaksa, langsung memberikan persetujuan dengan menggunakan dana anggaran bantuan sosial pada APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut jaksa, terdakwa Samsuri menggunakan uang itu untuk kepentingannya sendiri senilai Rp 1,95 miliar. Duit juga mengalir ke beberapa anggota DPRD Kutai Kartanegara, di antaranya Setia Budi sebesar Rp 1,78 miliar. Total duit mengalir kepada 35 anggota DPRD Kutai Kartanegara. "Masing-masing sebesar Rp 375 juta," ujarnya. Adapun Setia Budi disidangkan secara terpisah. Setia diancam dengan hukuman yang sama.
Atas dakwaan ini, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi (bantahan). "Kami merasa tidak perlu mengajukan eksepsi," kata Yonas Sihaloho, pengacara Setia Budi. Sidang akan dilanjutkan pada 19 November 2008. Famega Syavira
Sumber: Koran Tempo, 11 November 2008