Vonis Mantan Duta Besar di Singapura Dikurangi

Majelis Banding Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis terhadap mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Slamet Hidayat menjadi 2,5 tahun. Menurut juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta Madya Suhardja, vonis dikurangi karena Slamet sudah mengembalikan uang negara yang telah dinikmatinya. Slamet semula divonis 3 tahun oleh pengadilan tingkat pertama pada 17 Desember 2008. Dia dinyatakan terbukti melakukan penggelembungan dana renovasi pembangunan gedung dan mes kedutaan Indonesia di Singapura. FAMEGA SYAVIRA

Sumber: Koran Tempo, 3 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan