Vonis David Tetap Tujuh Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi menguatkan vonis tujuh tahun penjara terhadap rekanan Dinas Kelautan dan Perikanan, David Kurniawan Wiranata. "David memang terbukti melakukan perbuatan korupsi sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama," kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja, kemarin.
David adalah Direktur PT Buntala Darmaja Bersaudara, perusahaan yang jadi rekanan pengadaan alat perikanan untuk bantuan bagi nelayan korban tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah pada 2006. Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 11 Februari lalu, ia diganjar hukum tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Madya, yang juga salah satu hakim kasus ini, mengatakan pengadilan tinggi menguatkan seluruh keputusan pengadilan tingkat pertama. Selain hukuman penjara, David dikenai denda Rp 250 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian korupsi senilai Rp 1,12 miliar atau hukuman pengganti selama tiga tahun.
Hakim menilai David terbukti sengaja mengatur pengadaan bantuan sehingga perusahaannya menang. Di Jawa Barat, David mendapat proyek pengadaan mesin berkapasitas 15, 25, dan 40 PK serta alat tangkap senilai Rp 14,6 miliar. Dari pengadaan tersebut, perusahaannya diuntungkan sebesar Rp 5,77 miliar. Sedangkan dalam pengadaan di Jawa Tengah, David menerima Rp 1,8 miliar.
Namun, putusan majelis hakim yang diketuai Yanto Kartono Mulyo tersebut tidak bulat. Abdurrahman Hasan, satu dari lima hakim, mengajukan pendapat berbeda. "Menurut dia, David seharusnya dikenai pasal 20 sehingga hanya bisa dikenai denda," ujar Madya. Alasannya, David seorang direktur sebuah perusahaan berbadan hukum sehingga seharusnya diadili sebagai organ dari sebuah perseroan terbatas. Famega Syavira
Sumber: Koran Tempo, 27 Mei 2009