Vonis Andi Kosasih Diperberat
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Andi Kosasih di tingkat kasasi. Andi yang terjerat dalam kasus Gayus Tambunan divonis 10 tahun penjara.
Sebelumnya di tingkat pertama, Andi divonis 6 tahun dan di tingkat banding divonis 8 tahun. ”Hukumannya diperberat menjadi 10 tahun,” kata Krisna Harahap, salah satu hakim perkara Andi Kosasih, ketika dikonfirmasi kemarin. Selain itu, Andi dikenai pidana denda sebesar Rp6 miliar.
Jika tidak dibayar, diganti pidana 6 bulan kurungan. Andi dinilai bersama dengan Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama terbukti mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus Gayus Tambunan.
Andi juga terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf b jo Pasal 2 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian uang. Perkara Andi Kosasih di tingkat kasasi diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota majelis hakim Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago.
Untuk sekadar diketahui, Andi Kosasih adalah pengusaha yang juga rekan Gayus Tambunan. Ketika polisi memblokir USD2.810.000 uang Gayus yang diduga dari hasil tindak pidana, Andi diskenariokan sebagai pemilik uang yang diblokir tersebut. (kholil)
Sumber: Koran Sindo, 26 Mei 2011
----------------
Hukuman Rekan Bisnis Gayus Diperberat
Rekan bisnis Gayus H. Tambunan, Andi Kosasih, harus mendekam lebih lama di penjara. Soalnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan menambah hukuman menjadi 10 tahun penjara.
Hakim di tingkat pengadilan pertama memvonis Andi Kosasih bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara. Di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukuman Andi menjadi 8 tahun.
Majelis hakim agung yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Syamsul Rakan Chaniago juga mewajibkan Andi membayar denda Rp 6 miliar. Jika tak mampu membayar denda, menurut Krisna, Andi harus menjalani hukuman tambahan 6 bulan penjara.
Andi Kosasih didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dia terbukti sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan perkara korupsi atas nama Gayus H. Tambunan. Menurut hakim, Andi pun terbukti melanggar pasal pidana pencucian uang.
Dalam persidangan, Andi Kosasih pernah mengaku sebagai pemilik uang sebesar US$ 2,81 juta di rekening Gayus H. Tambunan. Andi pun membuat surat perjanjian kerja sama palsu untuk menunjukkan bahwa uang di rekening Gayus itu seolah-olah milik dia. DIANING SARI
Sumber: Koran Tempo, 26 Mei 2011