UU Ormas Masih Membelenggu Masyarakat Sipil di Indonesia

Jakarta, antikorupsi.org (12/11/2015) - Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) masih menemukan 11 kebijakan terkait UU No 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (ormas) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Padahal Mahkamah Konsitusi (MK) telah memutuskan dalam judicial review (JR) UU Ormas bahwa pendaftaran ormas tidak bersifat wajib melainkan sukarela.

Koordinator KKB Fransisca Fitri mengatakan, sekalipun telah ada putusan MK, namun praktek di lapangan semakin memperlihatkan watak represif UU Ormas. Salah satunya di sepanjang bulan April 2015 muncul kebijakan lokal seperti Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang kemaslahatan dan ketertiban umat. Dalam Qanun ini tercantum bahwa diwajibkan setiap ormas untuk mendaftarkan diri dan mengurus ijin jika ingin melakukan kegiatan. Contoh lainnya, adanya perintah penghentian kegiatan ormas oleh pejabat kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat, karena ormas tersebut tidak memperpanjang kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

“Putusan MK tanggal 23 Desember 2014 seharusnya memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan UU Ormas, utamanya terhadap beberapa hal. Pertama terkait hal pendaftaran ormas yang bersifat sukarela dan ormas yang tidak mendaftar harus tetap dilindungi eksistensinya. Kedua, tidak dikenal ormas berdasarkan ruang lingkup kewilayahannya, “ ujar Fransisca Fitri saat menjadi pembicara diskusi publik bertemakan Peluncuran Laporan Tahunan Kedua Pelaksanaan UU Ormas di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis (12/11/2015).

Fransisca menjelaskan, terdapat tujuh pasal yang dibatalkan oleh MK  dalam judicial review yang diajukan KKB. Yaitu pasal 8, pasal 16 ayat (3), pasal 17, pasal 18, pasal 23, pasal 24, dan pasal 25. Akibatnya, menyulitkan otoritas pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenal identitas ormas berdasarkan wilayah kerja maupun lingkupnya. Pemerintah juga tidak dapat memaksa atau mewajibkan ormas yang tidak berbadan hukum untuk memiliki SKT. Namun faktanya di lapangan berbeda dengan putusan MK tersebut.

“Tidak sedikit ormas yang masih merasakan diskriminasi terhadap pelayanan yang diterima ketika ormas tersebut tidak terdaftar,” ujarnya.

Dia menegaskan, KKB mendapatkan temuan pelanggaran yang diterima pasca putusan MK tersebut. Terdapat 17 kasus terkait dengan kewajiban untuk mendaftar menduduki peringkat pertama, disusul enam kasus pembatasan akses dan stigmatisasi ormas ilegal.

“Wilayah terjadinya kasus merata dari Marauke di Papua sampai Sumatera. Dari kasus pelarangan aktivitas sampai pelarangan berorganisasi,” tegasnya.

Sementara itu akademisi sekaligus dosen UMJ Endang Rudiatit mengatakan, terdapat 140 ribu ormas di Indonesia yang mendaftar dan memiliki SKT. Namun jumah ormas yang tidak mendaftar di pemda dan pemerintah pusat berjumlah tiga kali lipat dari ormas yang terdaftar tersebut.

“Ini ‘pekerjaan rumah’ bagi pemerintah, karena harus mengurusi sekian ratus ribu organisasi masyarakat kedepannya. Karena akan banyak ormas dan kegiatan yang lebih spesifik terkait permasalahan yang dihadapi,” tegasnya. (Ayu-Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan