UU Keterbukaan Informasi Publik; Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus
Komisi Informasi akan mengevaluasi pelaksanaannya dalam tiga bulan.
Menjelang 1 Mei 2001, baru 10 lembaga publik yang dikategorikan oleh Komisi Informasi sudah mulai bersiap-siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Jumlah ini masih jauh dari harapan," kata Ketua Komisi Informasi Alamsyah Saragih kepada Tempo kemarin. Menurut undang-undang, yang wajib siap adalah semua lembaga publik, dari pusat sampai daerah, dari badan usaha milik negara sampai lembaga nonpemerintah.
Soal ketidaksiapan ini juga dipertanyakan oleh anggota Komisi DPR dalam rapat 14 April lalu. Evita Nursanty dari Fraksi PDI Perjuangan mempersoalkan sejumlah hal, mulai sekretariat Komisi Informasi yang belum ada hingga minimnya komisi informasi daerah yang terbentuk. Tapi Ketua Komisi I DPR Kemal Azis Stamboel menegaskan, undang-undang ini tetap harus dijalankan. "Siap atau tidak siap, harus tetap dijalankan," kata dia.
Dalam catatan Komisi Informasi hingga kemarin, 10 lembaga yang sudah mempersiapkan diri itu adalah Kepolisian RI, Departemen Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kementerian Pekerjaan Umum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Alamsyah, ada tiga kriteria untuk menyebut sebuah lembaga sudah siap, yaitu memiliki rancangan peraturan internal untuk melaksanakan undang-undang ini, punya pejabat informasi dan dokumentasi, serta sudah melakukan klasifikasi informasi. Dari 10 lembaga itu, kata Alamsyah, hanya Polri yang sudah memenuhi tiga kriteria di atas. Sembilan lembaga lainnya hanya memenuhi satu atau dua kriteria.
Ini memang kabar yang tak sepenuhnya menggembirakan. Alamsyah sendiri mengaku tak terlalu heran atas banyaknya lembaga publik yang tak siap ini. Tapi, kata dia, Komisi Informasi punya prinsip bahwa undang-undang ini harus tetap berjalan dan tak perlu ditunda karena alasan ini. "Kalaupun diberi waktu 5 tahun juga belum tentu badan publik siap," kata dia.
Polri, seperti disampaikan Kepala Bidang Penerangan Satuan Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Darwin Butarbutar dalam diskusi di Jakarta kemarin, memastikan kesiapannya. “Polri telah menetapkan kesiapan di empat bidang, yaitu kesiapan di bidang instrumental atau regulasi, struktur organisasi, personel, dan kesiapan jaringan,” kata Darwin. Polri juga telah mempersiapkan mekanisme pelayanan informasi publik bagi pemohon yang ingin mengakses informasi, baik melalui situs di www.polri.go.id, secara lisan, maupun tertulis.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengungkapkan kesiapan yang sama. “KPK telah melakukan klasifikasi informasi publik, menyusun struktur PPID, menyiapkan sarana dan prasarana, draf pedoman pelayanan informasi publik, dan melakukan akuisisi informasi internal KPK lewat portal pelayanan informasi publik,” kata Wakil Ketua KPK M. Jasin kemarin.
KPK, kata Jasin, tentu saja tidak akan membuka informasi yang berkaitan dengan penyidikan dan penyelidikan suatu tindak pidana, mengungkap data intelijen kriminal dan data yang bisa membahayakan keselamatan penegak hukum. “Itu sesuai dengan Pasal 17 ayat (a) yang dikecualikan,” kata Jasin. Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur informasi yang boleh tak dibuka kepada publik. Selain soal penegakan hukum, informasi yang dikecualikan antara lain ihwal hak atas kekayaan intelektual, persaingan usaha tidak sehat, pertahanan dan keamanan negara, ketahanan ekonomi nasional, serta kepentingan hubungan luar negeri.
Selain melakukan sosialisasi, Komisi Informasi sudah meluncurkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Regulasi ini salah satunya mengatur tentang perlunya badan publik memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Tapi tak semua lembaga merasa perlu menunjuk pejabat khusus tersebut.
Kementerian Pendidikan Nasional, misalnya. Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh menyatakan siap melaksanakan undang-undang ini, dan salah satunya dengan meluncurkan website berisi semua informasi yang berkaitan dengan kementerian. Untuk soal PPID, belum ada. "Tidak harus ada PPID atau divisi khusus. Kami akan memanfaatkan pusat layanan yang telah ada saja," kata M. Nuh. Kementerian Agama juga sama. Menurut Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, tak perlu ada PPID. "Sudah ada pusat informasi. Tidak perlu membentuk lagi," kata dia.
Komisi Informasi akan melihat realisasi undang-undang ini dalam tiga bulan. "Kami akan cek apakah masing-masing lembaga publik sudah memiliki aturan internal tentang bagaimana memperoleh informasi, serta ketaatan untuk menyampaikan informasi," kata Alamsyah. Untuk membuat undang-undang ini berjalan perlahan, Komisi akan menciptakan sejumlah preseden baik dalam penanganan kasus yang langsung bisa dirasakan langsung oleh publik. "Agar orang punya harapan bahwa undang-undang ini ada manfaatnya," kata dia.Abdul Manan | Rosalina | Anton William
Akhirnya...
1 Februari 2005 - RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) masuk program legislasi nasional. Rancangan ini kemudian menjadi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
18 Februari 2003 - Panitia Khusus RUU KMIP dibentuk. Pembahasan belum kelar, masa tugas Dewan 1999-2004 keburu berakhir.
5 Juli 2005 - DPR resmi menjadikan rancangan ini sebagai inisiatif DPR.
27 Februari-27 Maret 2008 - Lobi-lobi antara wakil pemerintah dan DPR soal RUU Keterbukaan Informasi Publik.
3 April 2008 - Sidang paripurna DPR mengesahkannya menjadi undang-undang.
Hak Publik, Kewajiban Badan Publik
Hak Pemohon Informasi (Pasal 4)
- Melihat dan mengetahui informasi publik.
- Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan.
Kewajiban Badan Publik (Pasal 7)
- Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik kepada pemohon, selain informasi yang dikecualikan.
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi serta dokumentasi.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala (Pasal 9)
- Kegiatan dan kinerja.
- Laporan keuangan.
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta (Pasal 10)
- Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat (Pasal 11)
- Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
- Hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya.
- Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.
- Rencana kerja proyek, termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan.
- Perjanjian dengan pihak ketiga.
- Prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Bahan: Abdul Manan
Sumber: Koran Tempo, 30 April 2010