Usut Jaksa Penerima Sogokan
Kredibilitas Kejagung Jadi Pertaruhan
Para jaksa yang menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 5 miliar harus siap-siap diperiksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim pemeriksa internal untuk mengusut sogokan kepada para jaksa yang menangani kasus BLBI dengan terdakwa mantan petinggi BI Soedrajad Djiwandono dan Iwan Prawiranata itu.
''Saya sudah berkoordinasi dengan JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Red) terkait informasi tentang adanya dugaan aliran dana BI yang masuk ke pejabat kejaksaan,'' ujar Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Darmono di gedung Kejagung kemarin.
Langkah tersebut menindaklanjuti informasi dari Antony Zeidra Abidin di Pengadilan Tipikor yang merekam pembicaraan mantan Deputi Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong tentang keterlibatan jaksa yang ikut menikmati dana BI. Dalam pembicaraan itu, Oey tidak menyebut identitas jaksa-jaksa "nakal" tersebut.
Dari surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2006 lalu, kasus Soedrajad dan Iwan Prawiranata ditangani lima jaksa, yakni Y.W. Mere, Chairul Amir, Endriana Fahruddin, Andi M Iqbal, dan Robert Pelealu.
Menurut Darmono, isi rekaman pembicaraan Oey menjadi pertaruhan kredibilitas kejaksaan. Karena itu, kejaksaan akan serius menindaklanjuti informasi tersebut. ''Belum tertuju kepada jaksa tertentu. Jadi, biar jelas siapa yang menerima (suap, Red) dan siapa yang memberi,'' ujar mantan kepala Kejati DKI itu.
Darmono menilai, Antony memberikan informasi tersebut bukan dalam kapasitas sebagai saksi yang melihat langsung proses pemberian uang kepada sejumlah jaksa. Tapi, dia hanya mendengar informasi dari Oey. ''Oey sendiri ketika dikonfirmasi tidak bisa menjelaskan siapa jaksa yang menerima uang itu,'' ujarnya.
Untuk itu, Darmono menyatakan tidak menutup kemungkinan Kejagung akan meminta keterangan kepada Oey. Sebab, Oey-lah yang mengetahui kepada siapa dan kapan dana itu diserahkan.
Darmono belum bisa memastikan apakah membawa kasus itu ke pidana. ''Kita harus cek kebenarannya, karena beritanya masih sumir dan belum jelas siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima,'' katanya.
Selain itu, lanjutnya, Kejagung akan memanggil jaksa-jaksa yang menangani kasus-kasus BI. Diharapkan pemanggilan itu dapat memverifikasi berbagai tudingan bahwa dana BI juga mengalir ke kejaksaan. ''Seingat saya beberapa orang sudah pensiun. Namun, tidak menutup kemungkinan kita minta keterangan kepada mereka,'' katanya.
Sementara itu, JAM Pidsus Marwan Effendi menyatakan bahwa Kejagung sudah menuntaskan surat jawaban atas pertanyaan KPK mengenai penanganan kasus BLBI dan rencana ekspos alias gelar perkaranya. Rencananya, terang dia, surat itu dikirim ke KPK minggu depan. ''Pihak kami akan menyampaikan jawaban atas pertanyaan KPK itu dalam minggu ini,'' ujar Marwan.
Dia mengatakan, jika KPK belum paham dengan jawaban surat Kejagung itu dan meminta gelar perkara, Kejagung akan melaksanakannya. ''Tetapi, kalau baca sudah jelas, ya syukur alhamdulillah,'' katanya.
Menurut Marwan, ada 36 kasus yang dijelaskan secara umum dalam surat jawaban itu. Ada empat penanganan kasus BLBI, yakni melalui instrumen perbankan, instrumen UU Tipikor, proses berdasarkan Inpres, dan diserahkan ke Depkeu. ''Delapan kasus diserahkan ke Depkeu, antara lain, kasus Agus Anwar, Hidayat Dermawan, dan Lidya Muchtar,'' ujarnya. (zul/agm)
Sumber: Jawa Pos, 9 Oktober 2008