Usul Menutup Kasus Bank Century Belum Bisa Direalisasikan

Usul Ketua Komisi III Benny K. Harman menutup pengusutan kasus Bank Century oleh aparat penegak hukum belum bisa direalisasikan. Kepolisian menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menyatakan, rekomendasi Pansus Hak Angket Bank Century masih tetap menjadi acuan. "Jadi, belum bisa dihentikan," tegas Ito kepada para wartawan di sela-sela simposium nasional Memutus Mata Rantai Radikalisme dan Terorisme di Hotel Le Meridien, Jakarta, kemarin (27/7).

Pihaknya, lanjut Ito, terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan kasus Century. "Proses masih lanjut, tunggu saja hasilnya segera," tambahnya.

Pernyataan kepolisian itu senada dengan KPK sehari sebelumnya. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, lembaga pemberantasan korupsi itu masih mengumpulkan data. Bahkan, disebutkan bahwa dalam pekan ini, akan ada pertemuan antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian untuk membahas capaian hasil pendalaman yang dilakukan KPK.

Sebelumnya, Benny meminta, kasus bailout Bank Century Rp 6,7 triliun segera ditutup. Pasalnya, hingga saat ini tiga lembaga penegak hukum dianggap belum bisa menemukan adanya indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi.

Politikus Demokrat itu juga mendorong aparat penegak hukum segera mengumumkan hasil penyelidikan mereka secara terbuka. Yaitu, bahwa tak ada temuan yang mengarah pada tindak pidana korupsi maupun pidana umum.

Partai Demokrat ternyata mendukung imbauan Benny tersebut. Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Max Sopacua menilai, pernyataan itu sudah sangat tepat.

Sebagaimana Benny, menurut Max, sampai saat ini sudah tidak ada lagi tindak lanjut penanganan kasus tersebut. "Kalau memang tidak ada bukti-bukti yang menyatakan ada unsur tindak pidana korupsi, ya memang sebaiknya ditutup, mau diapain lagi," ujar politikus mantan penyiar TV milik pemerintah itu.

Dia menilai, daripada tidak jelas mau ke mana, lebih baik kasus yang diduga menyeret mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Menkeu Sri Mulyani itu tak perlu dilanjutkan. Dia juga berharap, KPK, Polri, dan kejaksaan segera mengumumkan ke publik bahwa kasus tersebut dihentikan. "Pengusutan kasus (Bank Century, Red) ini seperti patung, tak bergerak," tuturnya.

Max berharap, semua pihak bisa memahami bahwa hasil rekomendasi yang dibuat pansus tentang investigasi Century bukan keputusan hukum. "Intinya, saya setuju (ditutup) saja," imbuh Max. (kuh/c7/dyn)
Sumber: Jawa Pos, 28 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan