Usia Pensiun Hakim MA Diusulkan 67 Tahun

Lukman Hakim Saifuddin, anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, mengusulkan batas usia pensiun hakim Mahkamah Agung cukup 67 tahun. Hal senada disampaikan Hasril Hertanto, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia.

"Usia 67 tahun merupakan angka moderat, tidak terlalu tua," kata Lukman di sela-sela rapat Panitia Kerja Rancangan Revisi Undang-Undang Mahkamah Agung di gedung MPR/DPR kemarin. "Paling ideal usia pensiun 67 tahun, tanpa perpanjangan usia pensiun," kata Hasril saat dihubungi Tempo semalam, "Usia pensiun 67 tahun tak akan menghambat regenerasi hakim-hakim di bawah."

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun hakim Mahkamah Agung adalah 70 tahun. Ketua MA Bagir Manan berargumen, jika batas usia pensiun hakim dipaksakan pada usia 65 tahun, hampir 50 persen hakim di Mahkamah memasuki pensiun. Hal itu, menurut Bagir, akan mengakibatkan stagnasi di MA.

"Usia pensiun 70 tahun terlalu tua, sesuaikan saja dengan usia pensiun hakim konstitusi," ujar Lukman, menanggapi. Jika dipatok usia 70 tahun, ia melanjutkan, "Hal itu akan menghambat regenerasi di MA."

Selain usia pensiun hakim, menurut Lukman, masalah lain yang dinilai krusial menyangkut persyaratan rekrutmen hakim agung. Berkaitan dengan itu, ia mendesak agar Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi bisa selesai pada akhir tahun ini. "Saya berharap pembahasan ketiga rancangan itu selesai tahun ini," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan itu, "Jangan terlalu lama."

Untuk mempercepat prosesnya, Lukman mengusulkan agar pembahasan rancangan tersebut tidak hanya dilakukan dalam rapat panitia kerja. "Perlu ada konsinyering," kata dia. Pertimbangannya, jika rancangan hanya dibahas di panitia kerja, maksimal hanya berlangsung tiga jam per hari. Sebaliknya, bila dilakukan melalui konsinyering, pembahasan bisa berlangsung delapan jam per hari. "Tentu akan menghasilkan output yang lebih banyak," kata Lukman. EKO ARI | SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 16 September 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan