Urip Pantas Dihukum Melebihi Tuntutan
Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi perlu menjatuhkan vonis yang paling berat kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Putusan itu juga perlu diikuti dengan perintah untuk mengusut pihak lain, seperti mereka yang pernah menjadi atasan Urip di Kejaksaan Agung.
”Urip pantas dijatuhi hukuman maksimal, yaitu penjara seumur hidup,” kata Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (2/9) di Jakarta.
Dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, 22 Agustus 2008, Urip dituntut hukuman 15 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima uang terkait dengan jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Uang itu diterima Urip dari Artalyta Suryani sebesar 660.000 dollar AS dan dari Glenn Jusuf, melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah, sebesar Rp 1 miliar.
Pada 4 September 2008 majelis hakim akan menjatuhkan vonis untuk Urip.
Menurut Emerson, Urip pantas dihukum penjara seumur hidup. Hukuman itu merupakan hukuman maksimal dalam Pasal 12 Huruf b Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dipakai untuk menjerat Urip.
Hukuman maksimal ini pantas dijatuhkan karena Urip berbelit-belit selama persidangan dan perbuatannya telah mencemarkan institusi kejaksaan. Sebagai aparat penegak hukum, Urip seharusnya juga memberi teladan bagi masyarakat, terutama dalam pemberantasan korupsi. ”Hakim juga tidak terikat dengan tuntutan jaksa. Bahkan, di sejumlah perkara, putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan,” ucapnya.
Anggota ICW lainnya, Febri Diansyah, menambahkan, putusan terhadap Urip perlu diikuti perintah untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat. Sebab, Urip hanya pelaksana di lapangan dan tidak mungkin bekerja sendirian.
”Atasan Urip di kejaksaan harus ikut diperiksa karena besar kemungkinan ikut bertanggung jawab. Apalagi sudah ada indikasi awal dengan pembebastugasan sebagian dari mereka akibat kasus ini,” katanya. (NWO)
Sumber: Kompas, 3 September 2008