Urip Divonis 20 Tahun Penjara

Fakta lain persidangan perlu ditindaklanjuti.

Jaksa Urip Tri Gunawan kemarin divonis 20 tahun penjara. Hakim menyatakan Urip terbukti menerima suap dan meminta uang secara paksa. Urip juga dikenai denda Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama satu tahun penjara dalam kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ini.

Vonis ini lebih berat lima tahun daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," ujar ketua majelis hakim Teguh Hariyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Hakim mengatakan ada enam hal yang memberatkan terdakwa, antara lain Urip dinilai melakukan diskriminasi penegakan hukum dalam penanganan kasus BLBI.

Hakim Teguh mengatakan uang yang diterima Urip dari pengusaha Artalyta Suryani terbukti berkaitan dengan penyelidikan kasus BDNI milik Sjamsul Nursalim. Meski Urip menyatakan uang itu pinjaman usaha perbengkelan dengan jaminan tanah di Cikampek, hakim menilai alasan itu tak dapat dipertanggungjawabkan karena tak ada bukti yang cukup. "Surat perjanjian utang tidak dikuatkan bukti lain karena hanya berdasarkan pengakuan Artalyta dan Urip," ujarnya.

Hakim juga menilai terdakwa Urip, selaku koordinator tim jaksa penyelidik BLBI, tidak independen sehingga mempengaruhi hasil penyelidikan. Urip, misalnya, mengarahkan Artalyta agar Sjamsul Nursalim tidak perlu memenuhi panggilan penyidik.

Selain itu, kata hakim, dari hasil penyelidikan, pemilik BDNI itu masih berutang sebesar Rp 4,76 triliun. Menurut hakim, beberapa anggota penyelidik kejaksaan diduga terlibat menyembunyikan fakta penyelidikan karena tidak menyebut angka wanprestasi itu. Menurut hakim, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, yang mewakili penyelidik kejaksaan, seharusnya mengumumkan wanprestasi Sjamsul. "Tapi mereka hanya mengumumkan kesimpulan dan saran," kata hakim anggota, Andi Bachtiar.

Hakim menyebut bahwa Urip juga terbukti memaksa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn Yusuf--melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah--memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.

Urip tidak berkomentar banyak mengenai vonis tersebut. "Saya akan menentukan sikap dalam waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.

Albab Setiawan, pengacara Urip, mengatakan vonis ini memberatkan kliennya. Mereka akan mengajukan permohonan banding atas vonis itu dengan harapan ada peluang keringanan hukuman. "Siapa tahu putusan hakim yang sekarang ini salah," ujarnya.

Kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti putusan hakim soal adanya beberapa anggota penyelidik kejaksaan yang diduga ikut menyembunyikan fakta penyelidikan. "Setiap laporan dugaan tercela terhadap jaksa akan ditindaklanjuti," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Darmono di kantornya kemarin. SUKMA | FAMEGA SYAVIRA | ANTON SEPTIAN | SOHIRIN

Sumber: Koran Tempo, 5 September 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan