Upaya Penuntutan KPK Belum Maksimal
Mengalami peningkatan kualitas dan kuantitas penanganan kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencatat kredit. Dalam evaluasi kinerja KPK tahun 2010 yang disusun Indonesia Corruption Watch (ICW), KPK dinilai masih kurang maksimal dalam area penuntutan kasus.
Dalam catatan ICW, minimnya kualitas penuntutan kasus itu dilihat dari nilai kerugian negara yang jauh berkurang ketika memasuki proses penuntutan. Dari segi penjatuhan vonis pidana, rata-rata vonis yang dijatuhkan juga berada di bawah tuntutan. "Ada indikasi ketidakmampuan penuntut di KPK yang kurang memanfaatkan pasal-pasal untuk menjerat pelaku," ujar peneliti ICW Tama Satrya Langkun dalam media briefing di sekretariat ICW, Senin (7/3/2011).
KPK juga dinilai belum menyentuh sektor-sektor yang diprioritaskan oleh institusi itu sendiri yakni pendidikan, pertambangan dan kehutanan. "Tahun 2010, KPK sama sekali tidak menangani kasus di sektor pendidikan dan pertambangan. Sedangkan untuk sektor kehutanan KPK hanya menangani kasus lama. Itu pun macet," lanjut Tama.
Sejumlah kasus mandek di meja KPK. Beberapa diantaranya, kasus korupsi penilaian dan pengesahan RKT UPHHKHT di Kabupaten Pelalawan, kasus dugaan korupsi pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan, dan kasus penggelembungan harga dalam biaya pengiriman hibah alat transportasi KRL. "Catatan penanganan kasus yang macet menjadi preseden buruk yang bisa mencederai kepercayaan publik," kata Wakil Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo.
Selain catatan negatif dalam penanganan kasus, ICW menilai KPK belum bergerak di ranah aparat penegak hukum; Kepolisian dan Kejaksaan. Padahal, salah satu tugas penting yang harus segera diselesaikan adalah "bersih-bersih" di sektor APH, agar lembaga tersebut bisa bekerjasama dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Sedikit saja KPK membuka celah, maka akan menjadi senjata untuk melawan KPK dan mempreteli kewenangannya," pungkas Adnan. Farodlilah