Udju Didakwa Terima Cek Rp 500 Juta

Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dari Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri, didakwa menerima pemberian cek perjalanan senilai Rp 500 juta pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (11/3).

”Terdakwa mengetahui pemberian traveler’s cheque (cek perjalanan) tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota Komisi IX DPR yang dilarang menerima imbalan dalam menjalankan tugasnya,” ujar jaksa penuntut umum Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan. Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya adalah Suwarji, I Kadek Wardana, dan Anang Supriatna.

Dalam surat dakwaan itu dipaparkan, pada 8 Juni 2004 di Gedung Nusantara I DPR, Udju mengikuti voting pemilihan tersebut yang akhirnya dimenangi Miranda. Seusai pemilihan itu, Udju dihubungi Nunun Nurbaetie.

Nunun meminta Udju dan anggota Dewan lainnya, yaitu Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno, untuk menemui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo di kantornya di PT Wahana Esa Sejati di Jalan Riau 21, Jakarta Pusat. Selanjutnya, cek perjalanan dari Nunun itu oleh Ahmad diserahkan kepada mereka. Setiap orang menerima 10 lembar masing-masing senilai Rp 50 juta. Total cek perjalanan yang mereka terima Rp 500 juta.

Seusai mendengar dakwaan, Udju yang didampingi penasihat hukumnya, Suyitno Landung dan Inu Kertapati, menyatakan akan menyiapkan pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan.

Atas perbuatannya itu, Udju diancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta-Rp 250 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP serta Pasal 11 UU No 31/1999.

Udju ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok sejak 9 Februari 2010. Selain Udju, sejumlah anggota Komisi IX DPR pada periode yang sama dengan Dudhie, yaitu Makmun Murod, Hamka Yandhu, dan Endin AJ Soefihara, juga terseret dalam kasus pemberian cek perjalanan itu. (WHY)
Sumber: Kompas, 12 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan