Udjdju Djuhaeri Mundur dari BPK

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Udju Djuhaeri, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan untuk mundur itu terkait dengan kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom pada 2004, yang menyeret nama Udju sebagai salah satu tersangka.

"Ketua BPK telah menerima pengunduran diri Udju pada 19 Juni 2009," kata Pelaksana Tugas Biro Humas dan Luar Negeri BPK, Dwita Pradana, dalam siaran persnya kemarin.

Dwita mengatakan sidang pleno BPK yang berlangsung kemarin menyetujui pengunduran diri tersebut. BPK juga telah mengirim surat terkait dengan pengunduran diri tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Untuk selanjutnya, kata Dwita, semua tugas Udju sebagai anggota telah diambil alih oleh Ketua BPK Anwar Nasution. "Selanjutnya, kami berharap semua pihak menghormati proses hukum kasus ini yang sedang berjalan," katanya.

Beberapa pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang dilaporkan Agus Condro Prayitno tersebut. Mereka adalah Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, dan Endin A.J. Soefihara.

Tiap tersangka itu diduga menerima sepuluh lembar cek perjalanan atau traveler's cheque yang nilainya Rp 500 juta. Selain keempatnya, penyelidikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan uang yang beredar dalam kasus ini mencapai Rp 24 miliar. Lembaga itu juga mendeteksi terjadi sedikitnya 102 kali pencairan, 10 di antaranya dilakukan langsung oleh para anggota Komisi Keuangan dan Perbankan.

Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui kasus ini, termasuk Miranda Goeltom dan seorang perempuan pengusaha berinisial N. "Ada beberapa saksi yang diperiksa terkait dengan pencairan uang. Ada ibu rumah tangga, ada mahasiswi, ada sopir," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya. DESY PAKPAHAN | CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 23 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan