Uang Korupsi Alat Pemadam Dikembalikan
Mantan Kepala Biro Keuangan Jawa Barat, Sutarman, mengembalikan uang sebesar Rp 320 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran di Jawa Barat pada 2003.
"Pengembalian Sutarman disaksikan oleh Nu`an Hakim dan mantan Wali Kota Sukabumi, Muslih," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Jumat lalu.
Berdasarkan data KPK, pengembalian uang terkait kasus pengadaan alat berat Jawa Barat ini sudah mencapai Rp 8 miliar. Pengembalian Rp 8 miliar itu, antara lain, berasal dari Setiajaya Mobilindo Rp 5 miliar, mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, Rp 1 miliar, dan Rp 320 juta dari Sutarman. "Sisanya, ada yang Rp 500 juta dari beberapa pihak," Johan menambahkan.
Sebelumnya, KPk telah menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, sebagai tersangka. Danny diduga menggelembungkan dana APBD Jawa Barat 2003-2004. Dana tersebut, antara lain, digunakan bagi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran. Pengadaan itu dilaksanakan berdasarkan radiogram yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Oentarto bersama beberapa Kepala Daerah, di antaranya Wali Kota Medan Abdillah, Wakil Wali Kota Medan Ramli, Wali Kota Makassar Amiruddin Baso Maula, mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, anggota DPRD, Saleh Djasit, dan pimpinan proyek Damkar Kalimantan Timur, Ismet Rusdani. CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 6 September 2008