Tuntut Kadis Awasi Ketat BOS
Depdiknas menginstruksi para kepala dinas (kadis) pendidikan kota/kabupaten untuk mengawasi penggunaan dana BOS. Sebab, menurut pantauan mereka, kebijakan pendidikan gratis itu masih diwarnai penyimpangan.
Karena itu, Ditjen Mandikdasmen meminta para kadis turun langsung untuk memastikan penyaluran dana BOS bisa sampai di level bawah. Direktur Pembinaan SMP Ditjen Mandikdasmen Didik Suhardi mengakui, penyimpangan BOS banyak dilakukan pihak sekolah di berbagai daerah. ''Anehnya, banyak kepala dinas yang tidak tahu adanya penyimpangan tersebut. Ini kan nggak mungkin,'' cetusnya.
Depdiknas meminta semua kepala dinas pendidikan fokus terhadap penggunaan BOS dengan menerjunkan tim pengawas di lapangan. Sebab, dana BOS tahun ini meningkat cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Tahun ini mencapai Rp 16 triliun, sedangkan tahun lalu hanya di kisaran Rp 11,2 triliun.
Adanya kenaikan itu berimbas pada nominal BOS yang diterima peserta didik. Misalnya, siswa SD di kabupaten menerima jatah Rp 397 ribu per tahun, sedangkan siswa SD di kota menerima Rp 400 ribu per tahun. ''Dengan bantuan ini, pendidikan sudah gratis. Masyarakat harus tahu hal ini, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyekolahkan anaknya,'' jelasnya.
Agar realisasi BOS di lapangan lancar, instansinya berharap ada komitmen tinggi dari pemerintah daerah untuk mengawasi penyalurannya. ''Tidak mungkin kami yang di pusat mengawasi satu per satu sekolah,'' ujarnya. Karena itu, tindakan proaktif dari daerah amat diperlukan.
Selain itu, Didik mewanti-wanti sekolah agar tidak memotong dana BOS sesen pun. Menurut dia, jika terbukti memotong dana BOS, kasek yang bersangkutan dipastikan menerima sanksi berat. Sesuai aturan yang berlaku, kasek akan didenda Rp 500 juta dan diberhentikan sebagai tenaga pendidikan. (kit/iro)
Sumber: Jawa Pos, 13 April 2009