Tukar Guling, Ramli Sebut Abdillah
Mantan Sekretaris Daerah Kota Medan sekaligus mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis menuding mantan Wali Kota Medan Abdillah yang seharusnya duduk di kursi terdakwa kasus tukar guling Kebun Binatang Medan sebab Abdillah yang menandatangani proses tukar guling itu.
Hal itu diungkapkan Ramli saat memberikan tanggapan atas dakwaan pada dirinya dalam sidang perdana kasus tukar guling Kebun Binatang Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/11). Ramli yang ditemani 14 kuasa hukum juga menyatakan dakwaan kabur sebab proses tukar guling sudah mendapat persetujuan DPRD Kota Medan dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum yang dipimpin Reulina Purba terungkap, Ramli Lubis yang tahun 2002 menjadi Sekda Kota Medan adalah Penanggung Jawab Tim Pengkajian Penggunausahaan dan Pelepasan Hak atas Tanah/ Bangunan Milik Pemerintah Kota Medan.
Tahun 2002, Pemkot Medan berencana memindahkan lokasi Kebun Binatang Medan di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, karena kondisi lingkungan kebun binatang sudah padat penduduk. Pelaksanaan tukar guling itu tidak diumumkan terbuka, tetapi dilakukan dengan penunjukan langsung pihak yang mengajukan penawaran, yakni PT Sirsit Jaya, PT Duta Mentari Mitra Usaha, PT Gemilang Kreasi Utama, CV Duta Utama Nusantara, dan PT Bumi Toran Kencana.
Ramli sempat meminta Teuku Tarmizi, Kepala Kantor Pelayanan PBB Medan II, untuk menurunkan NJOP lahan kebun binatang seluas 49.900 meter persegi itu. Pada awalnya Tarmizi menolak, tetapi kemudian membagi kebun binatang menjadi tiga SPPT, yaitu tanah bagian depan seluas 4.000 meter persegi senilai Rp 5,8 miliar, bagian tengah seluas 10.000 meter persegi senilai Rp 7,750 miliar, dan bagian belakang seluas 15.900 meter persegi senilai Rp 12,004 miliar, sehingga total nilai kebun binatang Rp 26,9 miliar.
Pembagian SPPT menjadi tiga itu membuat nilai tanah dan bangunan yang sebelumnya Rp 47,123 miliar menjadi hanya Rp 26,9 miliar.
Ramli menyetujui dan mengusulkan PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) sebagai pelaksana tukar guling. (WSI)
Sumber: Kompas, 10 November 2010