Tujuh Penyadap Sudutkan Azirwan
Kasus Suap Anggota Komisi IV DPR, Dituntut Tiga Tahun
Kasus suap anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution dengan terdakwa Sekda Bintan Azirwan memasuki tahap penuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin, Azirwan dituntut tiga tahun penjara.
"Kami meminta majelis hakim memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK)," ujar JPU I Kadek Wiradana.
Tuntutan yang diajukan JPU masih jauh dari hukuman maksimal dalam pasal tersebut, yakni lima tahun. "Terdakwa mengakui perbuatannya, telah mengabdi sebagai PNS 28 tahun, bersikap sopan, dan menyesali perbuatannya," ujar I Kadek.
Selain pidana badan, Azirwan dituntut hukuman denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. "Perbuatan terdakwa memberi citra buruk pada Pemda Bintan dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi," lanjut JPU asal Bali itu.
Dalam analisis yuridisnya, tim JPU yang dipimpin Suwarji yakin bahwa terdakwa memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer pasal 5 ayat (1) huruf a UU PTPK. "Berdasarkan keterangan 15 saksi, lima surat, alat bukti antara lain tujuh transkrip interseption (penyadapan, Red), dan keterangan terdakwa," kata I Kadek.
Menurut JPU Edy Hartoyo, Azirwan terbukti memberikan sejumlah uang kepada Al Amin. Masing-masing Rp 100 juta pada 2 Desember 2007 di rumah dinas Al Amin, Kompleks Kalibata, Rp 150 juta saat ada kunker Komisi IV DPR ke Kepri pada 11 Desember 2007. Selain itu, ada uang SGD 150 ribu yang diserahkan di ruang kerja Al Amin pada 25 Januari 2008, SGD 150 ribu yang diberikan di Hotel Nikko pada 7 April 2008, serta Rp 1,5 juta, dan pembayaran biaya Rp 6 juta di Mistere Pub Hotel Ritz-Carlton pada 8 April 2008. "Unsur memberikan sesuatu terpenuhi," ujarnya.
Posisi Amin sebagai penyelenggara negara juga terbukti. JPU yakin pemberian sejumlah uang tersebut dilakukan untuk memuluskan pelepasan hutan lindung Bintan menjadi lokasi ibu kota Pemkab Bintan yang baru, Bandar Sri Bintan. Fakta tersebut membuktikan bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara sadar. "Tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapus unsur kesalahan atau yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana," ujar JPU Anang Supriatna.
Meski Azirwan mengaku dimintai uang oleh Ketua Komisi IV DPR Yusuf E. Faishal, Hilman Indra, dan lalu Al Amin, fakta persidangan membuktikan dengan cara pemberian uang itu, Azirwan mendapatkan tujuannya. Hal tersebut berdasarkan laporan singkat rapat Komisi IV DPR soal pelepasan hutan lindung di Bintan yang dibawa Al Amin saat tertangkap di Hotel Ritz-Carlton Rabu (9/4) dini hari.
Mendengar tuntutan JPU, Azirwan tetap tenang. Sambil bersandar di kursi terdakwa, pria yang kemarin mengenakan kemeja motif garis-garis itu hanya menghela napas. Nota pembelaan (pleidoi) pihak Azirwan akan dibacakan Kamis (21/8).
Ditemui usai sidang, adik anggota Komisi III DPR Azlaini Agus itu hanya melontarkan senyum kepada wartawan. Apakah merasa dikorbankan bupati dalam pengurusan kepentingan Pemkab Bintan? "Yang jelas, saya jadi korban wartawan. Nggak bisa jalan," selorohnya. (ein/nw)
Sumber: Jawa Pos, 12 Agustus 2008