Tuding Kejagung Lindungi Cirus-Poltak
Pengamat: Kejaksaan dan Polisi Lambat Berbenah
Kejaksaan Agung sudah membantah adanya perlakuan khusus terhadap jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Tapi, kritik terhadap Gedung Bundar tetap datang bertubi-tubi.
Sebab, di antara seluruh jaringan mafia pajak, hanya kelompok jaksa yang belum tersentuh. Padahal, dalam pengakuannya kepada penyidik Polri, tersangka kasus mafia pajak Gayus Tambunan telah menyebut adanya aliran dana kepada jaksa.
Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengkritik kejaksaan yang hingga saat ini terkesan tidak tegas kepada jajaran internalnya. Apalagi, kata dia, dalam kasus Gayus, masyarakat sudah tahu soal keterlibatan Cirus dan Poltak dalam sindikasi mafia pajak.
''Seharusnya mereka (Kejagung, Red) proaktif dalam membenahi internalnya. Setidaknya, jaksa agung harus menindak Cirus dan Poltak,'' tegasnya kemarin (26/6).
Politikus dari PDIP tersebut menyayangkan sikap kejaksaan yang selama ini hanya bertindak tegas kepada masyarakat. Tapi, jika internalnya terlibat atau tersangkut, Korps Adhyaksa terkesan melempem dan melindungi.
Apakah Anda menilai Cirus dan Poltak bersalah? ''Semua orang sudah tahu soal itu. Mereka sudah mengurangi pasal dakwaan sehingga Gayus (Hayus Tambunan) dibebaskan,'' ujar Lumbuun.
Menurut dia, pencopotan dua jaksa tersebut dari kursi jabatannya dinilai masih kurang. Sebab, ada indikasi tindak pidana di sana. ''Sekali lagi, jaksa agung harus turun tangan dan bertindak tegas,'' ujarnya.
Dia juga mengkritik kepolisian yang mengalami kemunduran dalam menangani kasus sindikasi mafia pajak. Menurut Lumbuun, hal itu terlihat dari ketidaktegasan polisi dalam menetapkan Cirus dan Poltak sebagai tersangka. Bahkan, dia menganggap dua instansi penegak hukum tersebut ''bermain mata''.
Dia menduga ada deal (kesepakatan, Red) untuk saling melindungi para petinggi dua institusi tersebut. ''Kalau itu sampai benar, kerusakan penegakan hukum di negara kita sudah sangat parah. Ini jelas berbahaya,'' ungkapnya.
Jika masalah Cirus dan Poltak tak kunjung selesai, lanjut dia, komisi III segera turun tangan. Pihaknya akan membentuk panita kerja (panja) yang membahas secara khusus permasalahan tersebut.
''Kami akan panggil mereka (kejaksaan dan polisi, Red) untuk minta keterangan. Tidak hanya kasusnya sampai di mana. Tapi, kami akan cari tahu gimana sistem mereka menangani kasus ini,'' tegas Lumbuun.
Di tempat terpisah, Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa kejaksaan adalah institusi yang paling lambat berbenah. Apalagi dalam menangani internalnya yang bobrok.Begitu juga dengan kepolisian.
Zainal menilai Korps Bhayangkara sudah tidak layak menangani kasus sindikasi mafia pajak. Itu terlihat dari ketidaktegasan polisi dalam menetapkan Cirus dan Poltak sebagai tersangka.
''Ada dua pilihan (terkait kasus sindikasi pajak). Pertama, ada baiknya kasus itu diserahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Atau, kita harus mendorong polisi dan kejaksaan lebih profesional,'' ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos tadi malam.
Terkait dengan Cirus dan Poltak, Zainal menyebutkan, yang dilakukan keduanya dengan mengurangi pasal dakwaan merupakan kesalahan yang berat. (kuh/rdl/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 28 Juni 2010