Tren Penindakan Kasus Korupsi 2018
Korupsi masih menjadi permasalahan yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2018 Indonesia menempati posisi ke-89 dari 180 negara. Nilai yang didapatkan oleh Indonesia yakni 38 dengan skala 0-100, semakin rendah nilainya maka semakin korup negaranya, begitu pun sebaliknya. Apabila dibandingkan dengan tahun 2017, Indonesia menempati urutan ke-96 dengan nilai 37. Peningkatan 1 (satu) poin dalam IPK tidak menjadikan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi maksimal meskipun dari segi posisi meningkat. Kondisi ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam menyusun strategi pemberantasan korupsi.
Penegak hukum sebagai leading sector dalam upaya pemberantasan korupsi telah diberikan fasilitas berupa infrastruktur serta anggaran oleh negara. Kepolisian memiliki sekitar 535 kantor di seluruh Indonesia yang memiliki kewenangan menindak kasus korupsi. Anggaran yang dikelola oleh Kepolisian untuk menangani satu kasus korupsi yakni sebesar Rp 208 juta. Sedangkan Kejaksaan memiliki sebanyak 520 kantor di seluruh Indonesia dengan pagu anggaran sekitar Rp 200 juta dengan rincian: penyelidikan (Rp 25 juta), penyidikan (Rp 50 juta), penuntutan (Rp 100 juta), eksekusi penuntutan (Rp 25 juta). Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki satu kantor dan mendapatkan pagu anggaran sekitar Rp 12 miliar untuk 85 perkara.
Dengan fasilitas yang diberikan oleh negara dalam upaya pemberantasan korupsi, masyarakat memiliki peran dalam mengawasi kinerja penegak hukum, mulai dari kasus yang ditangani, tersangka yang ditetapkan hingga kerugian negara yang ditemukan. Sebab pengawasan masyarakat diperlukan dan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapasitas masyarakat dalam konteks pemberantasan korupsi perlu diletakan sebagai upaya mengawal proses penanganan kasus dugaan korupsi sehingga berjalan tuntas. Artinya penegak hukum wajib menyediakan saluran informasi untuk memfasilitasi masyarakat mengetahui perkembangan penanganan kasus. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeringkatan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi pada tahun 2016, Kepolisian dan Kejaksaan tidak masuk dalam peringkat 10 besar yang pengelolaan informasinya terbuka. Sedangkan KPK masuk dalam peringkat 10 besar yaitu kategori menuju informatif. Sayangnya pada tahun 2017 lembaga penegak hukum sama sekali tidak masuk dalam peringkat keterbukaan informasi yang informatif.
Untuk mendorong agar informasi penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum tersedia bagi masyarakat, Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penelusuran informasi sebagai upaya memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia selama tahun 2018. Hal ini memberikan kanal bagi masyarakat agar dapat secara aktif melakukan pengawasan hingga pengawalan kasus korupsi di penegak hukum apabila ada indikasi kasus yang ditangani tidak berjalan lancar.