Transparansi MA Dinilai Masih Omong Kosong
Keinginan Mahkamah Agung atau MA mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan peradilan dinilai masih sebatas omong kosong. Meski Ketua MA Bagir Manan telah mengeluarkan Surat Keputusan atau SK mengenai Keterbukaan Informasi di Pengadilan, SK tersebut sama sekali belum diaplikasikan.
Keinginan Mahkamah Agung atau MA mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan peradilan dinilai masih sebatas omong kosong. Meski Ketua MA Bagir Manan telah mengeluarkan Surat Keputusan atau SK mengenai Keterbukaan Informasi di Pengadilan, SK tersebut sama sekali belum diaplikasikan.
Hal itu diungkapkan oleh peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, Jumat (23/5). ICW bersama Indonesia Legal Resource Center (ILRC) mendatangi MA membawa SK Ketua MA tersebut untuk meminta informasi mengenai data perkara dan pengelolaan biaya perkara selama 2005-2008.