Tolak Revisi UU KPK, Sinyal Bahaya Dibunyikan Di Gedung KPK
Antikorupsi.org, Jakarta, (16/02/16) - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membunyikan kentungan di Gedung KPK, Selasa (16/02). Aksi itu mereka lakukan sebagai simbol bahaya revisi UU KPK yang sedang dibahas DPR RI.
"Kentungan merupakan simbol tanda bahaya. Kami membunyikan ini untuk menolak revisi UU KPK!," ucap anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Tibiko Zabar dalam orasinya.
Revisi UU KPK dinilai dapat melemahkan KPK. Upaya DPR RI untuk membahas Revisi UU KPK tersebut amat disayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Utamanya karena membahayakan independensi KPK dan menghambat kerja-kerja KPK.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi lalu meminta Pimpinan KPK untuk mengirim surat resmi yang menyatakan keberatan dan menolak rencana pembahasan Revisi UU KPK.
Adapun anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang hadir dalam aksi tersebut yaitu Transparency International Indonesia (TII), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), ICW, Kemitraan, Sahabat ICW, dan Pemuda Muhammadiyah.
Gelombang penolakan revisi UU KPK juga muncul di berbagai daerah seperti Yogyakarta, Aceh, Semarang, dan Nusa Tenggara Barat.
DPR RI akan menggelar sidang paripurna terkait Revisi UU KPK, Kamis (18/02). Sidang akan memutuskan apakah Revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR RI atau Pemerintah. Tujuh dari sepuluh fraksi di DPR RI menyetujui pembahasan Revisi UU KPK dan menjadikannya inisiatif DPR RI.
(Egi)