Tolak Perpanjangan Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun
Wacana perpanjangan usia hakim agung menjadi 70 tahun mendapat tanggapan negatif dari masyarakat. Aksi teaterikal digelar untuk menyindir MA itu. Jum’at, 12 September 2008, tiga orang manusia lanjut usia (manula) yang menggunakan kursi roda dan tongkat melakukan aksi teaterikal di depan Gedung Mahkamah Agung (MA). Wajah mereka pucat pasi karena sakit yang dideritanya. Mereka memprotes usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Aksi ini digelar oleh Koalisi Penyelamat MA yang beranggotakan ICW, ILRC, Mappi FH UI, dan beberapa lembaga lain.
Tiga manula itu digambarkan antara lain , seorang pria dengan rambut yang ditaburi bubuk putih dan wajah pucat pasi tampak mengenakan jas hitam dengan kemeja putih. Pria itu ditempeli tulisan identitas diri yang berbunyi, nama Bagaimana (BM), umur 67 tahun. Ia mempunyai penyakit hepatitis A, ginjal, dan ambeien. Tiap bulan menghabiskan 20 hari di Rumah Sakit Edisabeth.
Kedua, seorang pria menggunakan tongkat dengan tubuh terbungkuk-bungkuk. Dia mengenakan sarung bermotif kotak-kotak warna hijau kaos warna putih. Namanya Jono Simsalabim (JS), usia 65 tahun. Jabatan tukang halo-halo. Penyakit pikun akut, insomnia, dan anemia. Prestasi memutus 100 perkara dalam sehari dan menghilangkan 1.000 perkara dalam setahun.
Pria ketiga, bernama Sok Wibawa (SW) usia 66 tahun. Dia mengenakan batik lengan pendek warna coklat dan celana panjang. Jabatannya tukang distribusi perkara. Penyakit post power syndrome dan kanker. Dia telah membebaskan 300 koruptor dalam setahun, menolak panggilan KPK dan Pengadilan Tipikor sebagai saksi. Di belakang tampak poster bertuliskan "MA bukan panti jompo", dan "Tolak usia pensiun hakim agung 70 tahun."
"Usia 70 tahun tergolong usia tidak produktif sehingga seharusnya usulan perpanjangan hakim agung menjadi 70 tahun ditolak. Jika dikabulkan hal ini dapat menurunkan produktifitas MA," kata peneliti hukum ICW Illian Deta Arta Sari. ”Tunggakan perkara dan perkara yang masuk mencapai 20 ribu perkara. Dengan beban menyelesaikan tunggakan di MA yang berat dan menyangkut nasib masyarakat luas maka usia 65-67 tahun sudah merupakan usia maksimal,”lanjutnya.
Seperti kita ketahui, Komisi hukum DPR saat ini sedang membahas UU MA. Setelah rapat kerja dengan pemerintah, Komisi III DPR RI kabarnya akan membentuk Pansus RUU MA yang salah satunya membahas usulan perpanjangan pensiun hakim agung MA menjadi 70 tahun.