Tolak Diperiksa, Bupati Subang Loncati Pagar

Bupati Subang Eep Hidayat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi upah pungut pajak Kabupaten Subang, Selasa (15/3), kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama massa pendukungnya. Setelah berdialog dengan pihak kejati di halaman kantor kejati, Eep memutuskan pergi dengan cara melompati pagar besi kantor kejati setinggi 1,5 meter, karena pintu masuk utama dijaga polisi.

Kejadian tersebut berlangsung sewaktu massa pendukung Eep yang berjumlah lebih dari 100 orang, berunjuk rasa di depan kantor Kejati Jabar. Mereka menolak pemeriksaan Eep sebagai tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut pajak Kabupaten Subang tahun 2005-2008. Saat itu beredar kabar, tim penyidik Kejati Jabar akan menahan Eep.

Rombongan massa yang datang sejak pukul 09.00 tersebut langsung berorasi di depan kantor Kejati Jateng, tidak terkecuali Eep. Dia mengatakan, proses penetapan status tersangka terhadap dirinya hanya sebuah permainan politik. Dia bersikeras bahwa upah pungut pajak Kabupaten Subang sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada pukul 11.00, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Slamet Riady, mengajak Eep masuk ke kantor dan berdialog di aula. Namun, Eep menampik ajakan tersebut.

Kemudian, Slamet menawarkan untuk berdiskusi di halaman kantor Kejati Jabar dan langsung diterima oleh Eep. Pada kesempatan itu, Eep mempertanyakan surat pemanggilan yang belum dia diterima. Slamet pun masuk ke kantor kejati untuk berkonsultasi dengan pejabat lainnya.

Namun, saat itu pula Eep memanjat pagar besi kantor Kejati Jabar karena pintu utama sudah dikuci dan dijaga puluhan anggota kepolisian. Tak lama kemudian, Eep pun meninggalkan kantor Kejati Jabar.

Kepala Kejati Jabar Sugianto mengatakan, tindakan yang dilakukan Eep tergolong melawan Kejati Jabar. Dia memastikan Kejati Jabar tetap melanjutkan penanganan kasus Eep.

Pada Selasa kemarin, kata Sugianto, adalah jadwal penyerahan berkas dan tersangka Eep dari jaksa penyidik Kejati Jabar ke jaksa penuntut Kejati Jabar. Jaksa sudah mengirim surat pemanggilan untuk Eep. Tidak masuk akal jika Eep mengaku tidak menerima surat tersebut, apalagi kedatangan Eep bersamaan dengan jadwal pemanggilan.

Sugianto mengatakan, surat pemanggilan tidak pernah sampai karena pihak Eep tidak pernah bersedia menerima surat pemanggilan itu. Kejati sampai harus mengganti kop surat menjadi Kejaksaan Negeri Subang dan dikawal langsung. Surat itu akhirnya diterima, tetapi tanpa disertai bukti tertulis.

”Saya bisa saja memerintahkan Eep ditahan begitu dia masuk ke halaman kantor, tetapi tidak saya lakukan untuk menghindari bentrokan. Padahal, ratusan anggota kepolisian sudah siap membantu,” kata Sugianto yang belum memutuskan langkah selanjutnya untuk Eep.

Kejaksaan menetapkan Eep sebagai tersangka pada November 2008. Kejaksaan juga menetapkan tiga mantan pejabat Kabupaten Subang menjadi tersangka kasus ini. (eld/ron)
Sumber: Kompas, 16 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan