Todung: Satu Tahun Terlalu Singkat untuk Busyro

Sidang lanjutan uji materiil pasal 33 dan 34 Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mengagendakan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, Todung Mulya Lubis. Dalam keterangannya kepada Majelis, Todung menyimpulkan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas adalah empat tahun, dihitung sejak diangkat pada Desember 2010 lalu.

Todung menjelaskan, kesimpulan itu didapat setelah dilakukan upaya penafsiran secara sistematis terhadap UU KPK. Memang, tidak ada ketentuan dalam UU tersebut yang menyatakan secara eksplisit bahwa seluruh pimpinan KPK harus dipilih dan berhenti pada saat bersamaan. Dalam Pasal 21 UU KPK disebutkan, pimpinan KPK terdiri dari lima anggota KPK, sementara, pasal 34 UU yang sama menyatakan pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun. "Jadi bisa disimpulkan bahwa masing-masing pimpinan KPK menjabat selama empat tahun sejak diangkat menjadi pimpinan," tegas Todung kepada Mejelis Konstitusi yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Selasa (31/5/2011).

Pengacara senior itu juga menyebutkan, masa jabatan Busyro selama empat tahun lebih sesuai dengan asas kemanfaatan hukum. Akan lebih baik jika Busyro memimpin selama empat tahun, sebab akan menjaga kesinambungan kerja-kerja KPK sebagai lembaga strategis dalam penegakan hukum di Indonesia. "Bila masa jabatannya turut berakhir pada 2011 bersama empat pimpinan yang lain, akan kurang bermanfaat bagi KPK karena terlalu singkat masa tugasnya," tukas Todung.

Dalam pertimbangannya, Todung juga menyebutkan asas efisisiensi dalam proses seleksi Busyro sebagai pimpinan KPK. Proses seleksi pimpinan oleh Panitia Seleksi hingga ke tahap fit and proper test oleh DPR memerlukan waktu sekitar 6 bulan, sangat tidak efisien jika ternyata hanya memilih pimpinan untuk satu tahun masa kerja.

Selain itu, pimpinan KPK terpilih Busyro Muqoddas harus diberikan kepastian hukum untuk mendapat hak yang sama sebagai pimpinan KPK. Menurut Todung, Busyro dipilih untuk menggantikan kekosongan pimpinan KPK, bukan menggantikan Antasari Azhar, sehingga masa jabatannya dihitung sejak dia diangkat sebagai Ketua KPK, bukan menyesuaikan masa kepemimpinan Antasari.

Todung mengakui, tidak adanya ketentuan jelas mengenai pergantian pimpinan KPK di tengah masa jabatan cenderung menjadi polemik, karena sejak awal pembuat UU tidak mengantisipasi hal ini. "Karena itu saya menyerahkan tafsir atas perkara ini sepenuhnya kepada MK," pungkas Todung.

Rangkaian sidang uji materiil UU KPK di Mahkamah Konstitusi berakhir pada hari ini. "Sidang vonis akan dibacakan dalam jangka waktu dua pekan mendatang," kata Mahfud MD menutup sidang. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan